Wednesday, December 9, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2000 T E N T A N G IZIN TEMPAT USAHA

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 7 TAHUN 2000
T E N T A N G
IZIN TEMPAT USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA PEKANBARU

Menimbang :

a.bahwa untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat-tempat usaha perlu dikenakan retribusi.
b.bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tangah (Lembaran Negara Tahun 1956, Nomor 16).
2.Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera barat, Jambi dan Riau.
3.Undang-undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahyun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
5.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan jo. Suarat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 1979 nomor 409/KPB/V/1979 tanggal 23 Mei 1979.

Dengan persetujuan

Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG IZIN TEMPAT USAHA

B A B I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah, adalah daerah Kota Pekanbaru.
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
c.Walikota, adalah Kepala Daerah Kota Pekanbaru.
d.Kas Daerah, adalah Kas Daerah Kota Pekanbaru.
e.Usaha, adalah setiap jenis usaha baik perseorangan maupun persekutuan yang berdasarkan atas hukum denda ataupun persetujuan memakai atau menguasai suatu benda tak bergerak untuk keperluan menjalankan kerja nafkahnya atau perusahaannya, yang untuk mendirikannya atau memperluasnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.Tempat Usaha adalah ruang kantor, rung penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
g.Perluasan usaha adalah suatau tindakan yang ditujukan untuk menambah ukuran luas dan/atau ukuran panjang ruang perusahaan dan/atau menambah kekuatan tenaga mesin.
h.Izin tempat Usaha adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Walikota untuk mendirikan atau memperluas perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.Pemegang Izin Tempat Usaha, adalah setiap orang atau badan atas nama siapa izin tempat usaha diberikan.
j.Pengusaha, adalah orang atau Badan Hukum yang mendirikan atau memperluas usaha dalam Kota Pekanbaru.
k.Retribusi Tempat Usaha, adalah suatu pungutan yang harus dibayar/dilunasi oleh Pengusaha / memegang izin yang mendirikan dan atau keperluan tempat usaha.

B A B II

KETENTUAN IZIN TEMPAT USAHA

Pasal 2

Setiap pengusaha yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usahanya diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha.

Pasal 3
(1)Kewajiban memiliki izin Tempat usaha sebagai mana diamksud pasal 2 Peraturan Daerah ini adalah bagi pengusaha yang menggunakan tempat usaha baik untuk kepentingan usaha jenis HO (Hinder Ordonantie) maupun usaha bukan jenis HO (Non Hinder Ordonnantie).

(2)Usaha-usaha yang tergolong dalam usaha Jenis Ho sebagaimana dimaksud ayat 10 Pasal ini adalah :
a.20 (dua puluh) macam jenis usaha yang disebut dalam Undang-undang Gangguan (HO) statsblad 1926 Nomor 226.
b.Usaha-usaha yang tergolong dalam PMD dan PMA sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.
c.Usaha-usaha yang tergolong kedalam jenis usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 seperti, Hotel, Biro Perjalanan/Pengusaha Angkutan Umum dan Rental Restoran/Rumah Makan dan Objek Wisata.

(3)Usaha yang tidak termasuk kedalam kategori dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah tergolong usaha bukan jenis HO (Non HO).

Pasal 4

(1)Izin Tempat Usaha berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun).
(2)Izin Tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 5

(1)Pengusaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan.
(2)Untuk kepentingan penertiban dan pengawasan Walikota melakukan pemeriksaan tahunan terhadap setiap izin tempat usaha yang telah dikeluarkan dan memberikan surat pemerikasaan tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat usaha sebagai tanda telah dilakukannya pemeriksaan tahunan.
(3)Pengusaha atau pemegang Izin usaha supaya dapat memberi izin kepada petugas yang ditunjuk oleh Walikota untuk kepentingan pemeriksaan dimaksud ayat (2) Pasal ini.
(4)Kepada pemegang izin diberi stiker tentang batas waktu berakhirnya izin tersebut yang ditempelkan pada papan nama atau dinding bagian dalam took / bangunan.

B A B III

KETENTUAN PERSYARATAN DAN TATA CARA
MEMPEROLEH IZIN TEMPAT USAHA

Pasal 6

(1)Untuk memperoleh izin tempat usaha dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis menurut formulir dan daftar isian yang telah ditetapkan untuk itu oleh Walikota dengan dilampir :
a.Skema lokasi tempat usaha.
b.Luas tanah / bengunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
c.Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanjian sewa-menyewa kedua belah pihak bila tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
d.Surat keterangan/bukti lunas/Retribusi Daerah (Fisikl Daerah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
e.Gambaran bangunan/gambar kerja/bestek.
f.Perhitungan konstruksi dan fondasi.
g.Data mesin yang dipakai.
h.Jumlah tenaga kerja.
i.Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) dan atau Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan usah Pemantauan Lingkungan (LPL) bila diperlukan menurut peraturan yang berlaku.
j.Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran.

(2)Bagi usaha yang tergolong jenis bukan HO (on HO), permohonannya cukup dilampiri huruf a, b, c, d, dan,j tersebut ayat (1) Pasal ini.
(3)Selain persyaratan tersebut ayat (1) Pasal ini, agar memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni:
a.Melampirkan Surat Izin Sementara Usaha Pariwisata (SISUP) bagi usaha Kepariwisataan.
b.Melampirkan surat keterangan dari BKPMD untuk syarat permohonan izin HO, bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 1967 dan Nomor 6 Tahun 1968 dan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 1968.
c.Melampirkan Surat Keterangan untuk syarat permohonan izin HO bagi perorangan dan Badan Hukum yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.

Pasal 7

Untuk penelitian syarat-syarat permohonan izin tempat usaha bagi usaha jenis HO, Walikota dapat membentuk Tim terpadu yang terdiri dari Instansi terkait untuk :
a.Melakukan pemeriksaan dan menyusun risalah.
b.Mengumumkan kepada masyarakat sekitar lokasi, agar kesempatan pengajuan keberatan sesuai ketentauan HO.
c.Meneliti Rencana Kontruksi Pondasi dan lain-lain perbaikan/penyempurnaan yang diperlukan.
d.Melakukan pengukuran luas tanah/ bangunan tempat usaha /kegiatan.
e.Menyampaikan risalah pemeriksaan sebagai bahan-pertimbangan Walikota.

Pasal 8

(1)Disamping mempedoman syarat-syarat dan ketentuan tersebut Pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah ini, sebelum memberikan ketetapan izin tempat usaha juga dilakukan harus dipertimbangkan atas beberapa faktor antara lain :
a.Rencana/ Plening kota yang telah ada atau akan diperlukan di lokasi.
b.Dampak usaha terhadap lingkungan.
c.Ketertiban Umum, agama, moral dan kesusilaan.
d.Kebijaksanaan yang berkenaan dengan pembinaan usaha, kesempatan kerja dan lain-lain.

(2)Khusus untuk pemberian izin tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, ditambahkan pertimbangan antaralain :
a.Lokasi tanah tempat usaha, belum memiliki planing kota.
b.Pemilik tanah hanya memberikan izin pemakaian tanah untuk jangka waktu tertentu.
c.Usaha yang bersangkutan sesuai dengan akta pendiriannya, hanya akan beroperasi untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 9

1)Apabila suatu permohonan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan, Walikota mengabulkan permohonan izin tempat usaha tersebut, dengan mengeluarkan ketetapan Izin Tempat Usaha.
(2)Walikota dapat menolak suatu permohonan izin tempat usaha dengan memberikan alasan-alasan penolakannya.



B A B IV

KETENTUAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA

Pasal 10

Untuk setiap pemberian izin tempat usaha sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi tempat usaha dan uang leges yang setorkan ke Kas Daerah.

Pasal 11
(1)Penetapan besarnya retribusi izin tempat usaha sebagaimana di masud Pasal 10 Peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut :
a.Untuk usaha yang termasuk jenis HO, perhitungan didasarkan atas perkalian luas tempat usaha, indek gangguan dan indek lokasi jalan dan tarif retribusi izin HO.
b.Untuk usaha jenis Non HO, perhitungannya didasarkan atas perkalian luas tempat usaha, indek lokasi dan tarif Retribusi Izin Tempat Usah Non HO.
(2)Untuk menentukan Luas Indeks Lokasi, Indek Gangguan dan tariff retribusi izin Tempat Usaha dapat dipedomani :
a. Luas Ruangan Tempat Usaha :
NO. LUAS RUANGAN TARIF RETRIBUSI KET

1 01 S/D 100 Meter Persegi Rp. 7.500,-/M2

2 101 s/d 200 Meter Persegi Rp. 10.000,-/M2

3 201 M2 keatas dikenakan Rp. 2.000,-/M2

Penambahan biaya tambahan. Setiap kelebihan dihitung setelah didapat perkalian 200 M2

b. Lokasi Tempat Usaha :

NO. LOKASI TEMPAT USAHA INDEKS LOKASI KET

1 Lebaran Jalan 6 Meter 1

2 Lebaran jalan 6 s / d 12 Meter 1 1/2

3 Lebar - 12 Meter 2

c. Gangguan Tempat Usaha :

NO. INTENSITAS GANGGUAN INDEKS GANGGUAN KET

1 K e c i l 1

2 B e s a r 2

(3)Untuk menentukan penggolongan perusahaan intensitas gangguan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c Pasal ini, ditentukan/ditetapkan oleh Walikota dengan suatu Surat Keputusan.

B A B V

KETENTUAN TIDAK BERLAKUNYA TEMPAT IZIN USAHA

Pasal 12

(1)Pemberian Izin Tempat Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dinyatakan batal atau tidak berlaku lagi jika :
a.perlu tempat usaha dan system kerja yang mengakibatkan perusahaan berubah bentuk dan sifat perusahaan.
b.Menambah unit-unit mesin, yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin.
c.Meninggalnya pemegang izin.
d.Memindahkan hak atas izin kepada pihak lain.
e.Atas permintaan pemegang izin.
f.Telah habis masa berlakunya izin.

(2)Terhadap Pengusaha / Pemegang Izin Tempat Usaha yang terkena ketentuan tersebut ayat (1) Pasal ini wajib memperbaharui Izin Tempat Usahanya.

(3)Ketentuan dimaksud ayat (1) Pasal ini dicantumkan dalam ketetapan izin yang dikeluarkan Walikota.

B A B VI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 13
Kepada pengusaha yang terlambat melaksanakan pendaftaran ulang sebagaiamana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan denda yang diatur sebagai berikut :
a.keterlambatan sampai dengan 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
b.Keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
c.Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya biaya Surat Tempat Izin Usaha yang harus dibayar.
d.Keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.

B A B VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14

(1)Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)Disamping ketentuan tersebut diatas, kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam keadaansangat membutuhkan / mendesak Walikota Pekanbaru dengan surat perintah dapat menutup/ menyegel suatu tempat usaha.

B A B VIII
P E N Y I D I K A N

Pasal 15

(1)Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagai mana dimaksud Pasal 16 dapat juga dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannyaditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam melaksanakan tigas penyidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan.
c.Menyuruh berhenti seseorang tersangka dari perbuatannya dan memeriksa tanda diri tersangka.
d.Melakukan pemeriksaan benda atau surat.
e.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f.Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara.
h.Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiea tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umyum, tersangka atau keluarganya.
i.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3)Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai mana dimaksud ayat (2) Pasal ini membuat berita acara setiap tindakan tentang :
a.Pemeriksaan tersangka.
b.Pemasukan rumah.
c.Penyitaan benda.
d.Pemeriksaan surat.
e.Pemeriksaan saksi.
f.Pemeriksaan ditenpat kejadian.

B A B IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
(1)Sebelum Izin Tempat Usaha yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini., pelaksanaannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2)Pemilik tempat usaha pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, telah mendirikan tempat usaha tanpa izin dikenakan denda sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penetapan besarnya retribusi yang dikenakan dan dibayar pada pegajuan / permohonan Izin Tempat Usaha HO dan atau Non HO.

B A B X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru.
Pada tanggal 31 Oktober 2000



WALIKOTA PEKANBARU
Cap//dto



H.OESMAN EFFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
T a n g g a l : 4 Desember 2000
Nomor : 6 Tahun 2000
S e r i : B nomor 4

Sekretaris Daerah Kota


Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733

1 comment:

  1. lampirkan juga formulir isian perdanya untuk pelayanan publik

    ReplyDelete