Thursday, December 10, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 9 Tahun 2000

T E N T A N G

PERIZINAN USAHA PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :
a.bahwa sumberdaya ikan sebagai kekayaan alam hayati Daerah merupakan modal dasar nasional pada umumnya. Perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

b.Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha perikanan perlu dilakukanupay-upaya untuk menata dan mengendalikan usaha perikanan tersebut demi terwujudnya ketertiban dan pemerataan kesempatan berusaha dibidang perikanan, seta memperbaiki kehidupan nelyan dan petani ikan sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan Daerah secara keseluruhan;

c.Bahwa untuk mencapai maksud huruf a dan b diatas. Dipandang perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Lemba¬ran Negara Tahun 1956 Nomor 19);
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran negara tahun 1958 Nomor 112);
3.Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang, Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76);
4.Undang undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12);
5.Undang-undang Nomor 9 tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46);
6.Undang undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3939);
7.Undang undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1951 tentang Pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Perikanan Darat kepada propinsi Sumatera tengah (Lembaran Negara Tahun1951 Nomor 65);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990 tentang usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1990 nomor 19) jo. Nomor 46 Tahun 1993 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 15 tahun `1990 tentang usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1993 nomor 73);
11.Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah;
12.Surat Keputussan Menteri pertanian nomor 815/kpts/Ik.120/11/1990 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Ta¬hun 1993 tentang bentuk Peraturan, Daerah dan Peraturan Daerah perubahan.

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG PERIZINAN USAHA PERIKANAN

B A B I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah, adalah Kota Pekanbaru;
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru;
c.Walikota, adalah Walikota Pekanbaru;
d.Dinas Perikanan adalah, Dinas Perikanan Kota Pekanbaru;
e.Usaha perikanan adalah, semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial serta kegiatan perdagangan hasil-hasil perikanan;
f.Perusahaan perikanan adalah, perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara republik Indonesia atau badan hukum Indonesia;
g.Usaha penangkapan ikan adalah, kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan untuk tujuan komersil;
h.Usaha pembudidayaan ikan adalah, kegiatan untuk memelihara, membesarkan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil;
i.Usaha pengumpulan atau penampungan hasil perikanan adalah, kegiatan untuk mengumpulkan dana menampung hasil perikanan selama jangka waktu tidak lebih dari 90 hari termasuk kegiatan memelihara, mengangkut, mendinginkan atau mengolah hasil perikanan dengan cara dan alat apapun untuk tujuan komersil;
j.Hasil perikanan adalah, semua jenis ikan dan biodata air lainnya yang dapat dipakai sebagai bahan makanan manusia, kesenangan atau pelihara untuk dibesarkan;
k.IUP (Izin Usaha Perikanan) adalah, izin tertulis yang dikeluarkan oleh Walikota yang harus dimiliki perusahaan perikanan diwilayah kota pekanbaru dengan menggunakan sarana yang tercantum dalam izin tersebut;
l.Surat penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan umum maupun laut termasuk kapal untuk mengangkut ikan hasil tangkapan;
m.Kapal perikanan, adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan, pengangkutan hasil termasuk survey atau eksploitasi perikanan;
n.Nelayan adalah, oang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha penangkapan ikan;
o.Petani ikan adalah, orang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha pembudidayaan.

BAB II
OBJEK PERIZINAN

Pasal 2

(1)Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha perikanan di daerah kota Pekanbaru diwajibkan memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
(2)IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi bidang usaha, penangkapan pembudidayaan, pembenihan, penampungan, perdagangan dan ekspor hasil-hasil perikanan.

Pasal 3

Kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi :
a.Kegiatan penangkapan dan pengangkutan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 5-30 GT dan atau mesin 5-90 Daya Kuda (DK) atau kegiatan pengangkutan ikan segar dengan fasilitas apapun dengan kapasitas daya angkut diatas 1 (satu) ton;
b.Kegiatan pembudidayaan ikan di air tawar dengan luas areal lebih dari 1 (satu) hektar untuk budidaya dikolam dan lebih dari 0,01 (nol koma nol satu) untuk budidaya dikeramba atau jaring apung;
c.Kegiatan pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas 0,5 (nol koma lima) ton perbulan;
d.Kegiatan pembenihan dengan kapasitas produksi lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor perbulan;
e.Kegiatan penampungan dan perdagangan hasil perikanan dengan kapasitas lebih dari 0,5 (nol koma lima) ton perbulan untuk ikan segar dan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor perbulan untuk ikan hidup dan 5.000 (lima ribu) ekor ikan hias perbulan.

Pasal 4

(1)IUP dengan menggunakan kapal air wajib dilengkapi dengan surat Penangkapan Ikan (SPI).
(2)Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah Penagngkapan ikan dan jenis/ ukuran alat penangkap ikan yang dipergunakan.
(3)SPI dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tahun berikutnya sepanjang sarana atau prasarana usahanya masih digunkana perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan prundang-undangan yang berlaku.

BAB III
TATACARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN

Pasal 5

(1)Setiap orang atau Badan Hukum yang memerlukan IUP dan SPI harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi :
a.Usaha penangkapan ikan;
b.Usaha budidaya ikan air tawar maupun menggunakan air asin;
c.Usaha budidaya dikeramba/ jaring apung;
d.Usaha penampungan/ pengumpulan hasil-hasil perikanan;
e.Usaha Pengangkutan ikan;
f.Usaha perdagangan dan eksportir hasil-hasil perikanan;
g.Pembenihan Ikan;
h.Pengolahan hasil-hasil perikanan;
i.Toko ikan/ aquarium;
j.Pedagang pengecer pengguna tempat/ meja di pasar ikan.

(3)IUP diberikan untuk setiap jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dan berlaku selama pemegang izin melakukan usaha perikanan dengan kewajiban mendaftar ulang dan membayar pajak hasil perikanan setiap tahunnya.
(4)Untuk kepentingan kelestarian sumber daya perikanan, Walikota dapat menetapkan :
a.Setiap setahun sekali dtinjau kembali ketetapan mngenai daerah penangkapan ikan atau jumlah dan jenis alat penangakapan yang dihgunakan atau jumlah dan jenis hasil perikanan yang ditampung/ perdagangan oleh setiap pemegang IUP;
b.Dapat menetapkan jenis dan ukuran kapal perikanan atau alat tangkap yang boleh dipergunakan dalam penangkapan ikan;
c.Dapat menetapkan jumlah, jenis dan ukuranhasil perikanan yang boleh diperdagangkan.

(5)Perusahaan perikanan yang telah memiliki IUP dapat melakukan perluasan usaha perikanannya detelah mendapatkan persetujuan dari Walikota.
(6)Permohonan IUP dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(7)Penolakan atas permohonan IUP dimaksud ayat (6) pasal ini diberikan secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya.
(8)IUP tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Walikota.
(9)IUP perseorangan yang pemegangnya meninggal dunia masih dapat berlaku sepanjang usahanya diteruskan oleh ahli warisnya.

Pasal 6
Pada surat permohonan tersebut pada pasal 5 ayat (1) ditulis diatas kertas bermaterai secukupnya dan dilengkapi dengan syarat sebagai berikut :
a.Foto si pemohon 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
b.Kartu tanda penduduk 3 rangkap atau surat keterangan kewarganegaraan Indonesia yang sah;
c.Mengisi daftar pertanyaan disertai lampiran-lampiran penjelasan yang diperlukan;
d.Bentuk daftar pertanyaan dimaksud diatas ditentukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Pekanbaru;
e.Membayar leges dan biaya administrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 7

IUP dapat dicabut dalam perusahaan perikanan yang bersangkutan :
a.Jika syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini atau yang ditetapkan secara khusus dalam surat izin tidak dipenuhi oleh sipemegang surat izin;
b.Melakukan perluasan udaha tanpa persetujuan dari Walikota;
c.Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 2 kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak sebenarnya;
d.Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
e.Memindahtangankan IUP yang dimilikinya tanpa persetujuan tertulis dari Walikota;
f.Selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak IUP diberikan tidak melaksanakan kegiatan usahanya;
g.Melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah ini dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.Dikembalikan oleh pemegang UIP yang bersangkutan karena tidak melanjutkan usahanya kembali.

Pasal 8

SPI dapat dicabut dalam hal perusahaan perikanan yang bersangkutan :
a.Tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum diddalamnya;
b.Tidak lagi menggunakan kapal perikanan yang dimaksud dalam SPI tersebut;
c.IUP yang telah dimilikinya dicabut.

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP dan SPI ditetapkan dengan keputusan Walikota.

BAB IV
USAHA PERIKANAN YANG TIDAK MEMERLUKAN IUP

Pasal 10

(1)Semua usaha perikanan yang dilakukan oleh nelyan atau petani yang kegiatannya diluar dari ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah ini tidak diwajibkan memiliki IUP atau SPI.
(2)Usaha perikanan yang tidak diwajibkan memiliki IUP dan atau SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Perikanan setempat.
(3)Usaha perikanan yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diberikan surat tanda daftar perikanan yang berkedudukan sederajat dengan IUP dan setiap tahunnya harus diperbaharui.

Pasal 11

(1)Nelayan dan petani ikan atau perseorangan lainnya yang sifat usahanya untuk memenuhi tujuan pokok hidupnya sehari-hari atau untuk tujuan olah raga tidak dikenakan kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan daerah ini.
(2)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi kegiatan perikanan utnuk tujuan penelitian dan ilmu pengetahuan atau untuk kepentingan Dinas/ Instansi Pemerintah.

BAB V
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP

Pasal 12

(1)Pemegang IUP diwajibkan :
a.Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
b.Memohonkan persetujuan tertulis dari Walikota dalam hal ini memindah tangankan IUP nya;
c.Menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Walikota;
d.Membayar pajak usaha perikanan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam IUP.

(2)Pada saat melakukan usaha perikanan yang bersangkutan harus dapat menunjukkan IUP atau SPI bila sewaktu-waktu diadakan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
(3)Dalam melaksanakan usahanya, pemegang IUP wajib memperhatikan dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terus-menerus.
(4)Bagi perdagangan ikan antar daerah, ekspor diwajibkan melengkapi surat keterangan sertifikat mutu serta Surat Keterangan Asal (SKA) ikan yang diterbitkan oleh dinas perikanan kota pekanbaru.

Pasal 13

Pemegang IUP dilarang :
a.Melakukan kegiatan perikanan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak dan atau mencemari sumber daya perikanan dan lingkungan.
b.Melakukan kegiatan perikanan ditempat berpijah pada waktu musim pemijah.
c.Memasukkan dan atau mengeluarkan ikan hidup dari dan atau keluar daerah tanpa izin Walikota.

BAB VI
PUNGUTAN PERIKANAN

Pasal 14

(1)Perusahaan Perikanan yang melakukan usaha perikanan di daerah Kota Pekanbaru dikenakan pungutan Perikanan.
(2)Pungutan Perikanan dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi :
a.Usaha pembudidayaan yang dilakukan di kolam yang berada diatas tanah yang menurut eraturan perundang-undangan yang berlaku telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan.
b.Nelayan dan petani ikan sebagaimana dimakudkan dalam pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) peraturan daerah ini.
c.Kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 peraturan daerh ini.

Pasal 15

(1)Pungutan perikanan dimaksud pada pasal 14 ayat (1) peraturaan daerah ini dikenakan atas ikan hasil tangkapan, pembudidayaan, pembenihan, penampungan atau pengumpulan, perdagangan dan eksport.
(2)Pungutan perikanan pada ayat(1) pasal ini merupakan pendapatan asli daerah dan harusdisetorkan secara bruto ke kas daerah.

Pasal 16

(1)Besarnya pungutan perikanan dimaksud pada pasal 16 ayat (1) peraturan daerah ini adalah :
a.Untuk kegiatan penangkapan ikan sebesar 2.5% (dua stengah persen) dari harga jual seluruh hasil penangkapan;
b.Untuk kegiatan pembudidayaan dan pembenihan ikan sebesar 1% (satu persen) dari hasil jual seluruh hasil ikan yang dibudidayakan;
c.Untuk kegiatan penampungan ikan sebesar 2,5%(dua setengah persen) dari harga jual perikanan yang ditampung;
d.Perdagangan yang export sebesar 2.5% (dua setengah persen) dari total pemasaran.

(2)Tatacara pelaksanaan pungutan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota.

Pasal 17

(1)Kepada petugas / badan badan pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% yang pembagianya ditetapkan kemudian oleh Walikota.
(2)Pelaksanaan pembagian pungutan dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh kepala bagian keuangan sekretariat kota pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B A B VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

Pembinaan dan pengawasan terhadappelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Walikota yang pelaksanaanya dilakukan oleh suatu tim terpadu yang terdiri dari instansi terkait.

Pasal 19

(1)Pelaksanaan dan pengawasan teknis perikanan terhadap perusahaan perikanan, nelayan dan petani ikan dilakukan oleh kepala dinas perikanan atau penjabat yang ditunjuk.
(2)Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis perikanan dimaksud ayat (1) pasal ini dapat berupa :
a.Bimbingan dan pengawasan langsung di lokasi;
b.Bimbingan melalui petunjuk tertulis.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 20

(1)Pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur falam daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

BAB IX
P E N Y I D I K A N

Pasal 21

Penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 20 peraturan daerah ini, selain dapat dilakukan oleh pejabat penyidik umumdilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintahan kota yang diangkat sesuai dengan ketentuian yang berlaku.

Pasal 22

Untuk pelaksanaan penyidikan dimaksud pada pasal 21 peraturan daerah ini penyidik pegawai negeri sipil yang bersangkutan berwenang untuk :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.Mengadakan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.Menyuruh berhenti seorang tersangka, dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.Mengambil sidik jari atau memotret seseorang;
f.Memanggil orang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan alam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwatidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penuntut umum, tersangka atau keluargannya;
i.Mengadakan tindakanlaain yang menurut hukum dapat dipertanggung jawabkan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
IUP yang dimiliki pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan menempatkannya dalam lembaran daerah kota pekanbaru.

Ditetapkan di pekanbaru
Pada tanggal 18 Desember 2000

Walikota Pekanbaru
Cap/dto


H. OESMAN EFFENDI APAN. SH

Diundangkan dalam lembaran daerah kota Pekanbaru
Tanggal : 30 Desember 2000
Nomor : 12 tahun 2000
S e r i : A Nomor 1

Sekretariat Daerah Kota


Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM
Pembina Utama Muda NIP.420004733

No comments:

Post a Comment