Thursday, December 10, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor : 10 Tahun 2000 T E N T A N G USAHA RUMAH MAKAN

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 10 Tahun 2000

T E N T A N G

USAHA RUMAH MAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

a.bahwa dalam rangka pengembangan ke Pariwisataan di daerah, sebagian urusan kepariwisataan Propinsi Riau diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru;
b.bahwa urusan Usaha Rumah Makan termasuk salah satu urusan yang diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Riau Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru;
c.Bahwa untuk pengaturan dan pembinaan urusan Usaha Rumah Makan dimaksud huruf b diatas serta manfaatannya pembangunan kota Pekanbaru dipandang perlu diatur dalam suatu peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang - undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kota kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25).
2.Undang - undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tinakat 1 Sumatera Barat. Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112).
3.Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Undang - undang Nomor 4 Tahun.1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.Undang - undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
6.Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60).
7.Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72).
8.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan dan Pertanggung jawaban/Pengawasan Keuangan Daerah.
9.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tata Cara Pelaksanaan Urusan-urusan dari Daerah Tingkat Daerah Tingkat II.
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan jangka waktu terhadap pemberian Izin Undang-undang gangguan.
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
13.Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 73/PW.105 /MPPT.85 tentang Peraturan Usaha Rumah Makan.
14.Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 95/ UN.001/MPPT-94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pemantauan Lingkungan Bidang Pariwisata.
15.Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyerahan Sebagian Urusan pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dibidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
16.Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Yahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
17.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG USAHA RUMAH MAKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru;
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru;
c.Kepala Daerah, adalah Walikota Pekanbaru;
d.Dinas Pariwisata, adalah Dinas Pariwisata Pekanbaru;
e.Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru;
f.Usaha jasa Pangan, adalah ussaha yang menyediakan Jasa Pelayanan makan dan minum yang dikelola secara komersial;
g.Usaha Rumah Makan termasuk Restoran dan Kafe adalah, setiap tempat komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum ditempat usahanya;
h.Pimpinan Usaha Rumah Makan adalah, Pengelola yang sehari-hari memimpin dan bertanggungjawab atas pengusahaan rumah makan;
i.Tamu rumah makan adalah, orang yang menggunakan jasa pelayanan makan dan minum dirumah makan dengan membayar.

BAB II
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 2

(1)Usaha Rumah makan yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dapat berbentuk badan usaha perorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Usaha rumah makan dengan modal patungan antara warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing. Bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT).

BAB III
PENGUSAHAAN

Pasal 3

(1)Usaha Rumah Makan meliputi penyediaan jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu Rumah makan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)Jasa pelayanan Rumah Makan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini apabila menyediakan hiburan atau kesenian pertunjukan oleh artis asing harus mengindahkan Peraturan yang berlaku.

Pasal 4

Pimpinan usaha rumah makan berkwajiban untuk :
a.Memberikan perlindungan kepada tamu rumah makan;
b.Mencegah penggunaan rumah makan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu keamaan dan ketertiban umum, serta yang melanggar kesusilaan;
c.Memelihara dan memenuhi persyaratan sanitasi dan hygine didalam dan lingkungan rumah makan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.Memenuhi ketentuan perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan social bagi karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
e.Memasang tarif makanan/minuman ditempat yang mudah terbaca oleh tamu rumah makan.

Pasal 5

Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing oleh rumah makan harus mendapat izin kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku;

B A B IV
P E R I Z I N A N A N
Pasal 6

Pengusaha rumah makan harus memiliki Izin Usaha.

Pasal 7

(1)Izin Usaha dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
(2)Izin usaha belaku selama usaha tersebut masih berjalan dengan ketentuan izin usaha tersebut diberikan selama 3 (tiga) tahun dan berkewajiban bagi pengusaha mendaftar ulang izin usaha tersebut setiap tahunnya.

Pasal 8

Tata cara memperoleh Izin Usaha ditetapkan oleh Kepala Daerah

Pasal 9

Izin usaha dapat dicabut apabila :
a.Memperoleh izin Usaha secara tidak sah;
b.Tidak memenuhi ketentuan-ketenuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
c.Melakukan perubahan atau penyimpangan yang ditetapkan dalam izin Usaha tanpa persetujuan Kepala Daerah.

Pasal 10

Tatcara pencabutan Izin Usaha ditetapkan oleh Kepala Daerah.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

(1)Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Tatacara pelaksanaan dan pengawasan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 12

Semua jenis usaha pangan yang telah digolongkan sebagai Rumak Makan harus menggunakan nama Rumah makan dan mncantumkan Nomor dan tanggal surat Izin usaha.

Pasal 13

(1)Usaha Rumah Makan digolongkan dalam 4 (empat) golongan/ kelas yaitu :
a.Golongan/ kelas A;
b.Golongan/ kelas B;
c.Golongan/ kelas C;
d.Golongan/ kelas D.
(2)Penggolongan/ klasifikasi Usaha Rumah Makan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini akan diatur oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan perundang-undangan berlaku.
(3)Penentuan golongan/ kelas usaha Rumah makan dinyatakan dengan piagam yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat diadakan penilaian tentang rumak makan yang bersangkutan.

Pasal 14

Setiap 3 (tiga) tahun sekali diadakan penilaian oleh tim yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Daerah atas penggolongan/ klasifikasi suatu usaha rumah makan.

BAB VI
RETRIBUSI

Pasal 15

(1)Untuk memperoleh izin usaha dipungut tetribusi dan setiap tahun harus mendaftar ulang tanpa dipungut uang tetribusinya.
(2)Besarnya retribusi dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a.Golongan/ Kelas A dengan jumlah kursi/ tempat duduk 61 buah keatas.
- Izin Usaha Rp. 2.250.000,-/ setiap izin;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.
b. Golongan/ kelas B dengan jumlah kursi/ tempat duduk 41 s/d 60 buah.
- Izin Usaha Rp. 1.500.000,-/ setiap izin;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.
c.Golongan/ kelas C dengan jumlah kursi/ tempat duduk 20 s/d 40 buah.
- Izin Usaha Rp. 750.000,-/ setiap tahun;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.
d.Golongan/ kelas C dengan jumlah kursi/ tempat duduk 20 s/d 40 buah.
- Izin Usaha Rp. 150.000,-/ setiap tahun;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.

(3)Pemungutan Restribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh bendaharawan khusus penerima dan disetorkan ke kas daerah atau Bank yang ditunjuk oleh kepala daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengirimkan 1 (satu) lembar bukti setoran ke Dinas Pendapatan Daerah.
(4)Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat menunjuk petugas pelaksana pemungut.

BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PEMUNGUT

Pasal 16

(1)Satuan kerja yang mempunyai sumber pendapatan daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(2)Kepala Daerah menunjuk dan mengangkat seorang bendaharawan khusus Penerima sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini menyelenggarakan pembukuan dengan administrasi yang teratur atas semua kegiatan pemungutan dan penyetoran uang tersebut.
(4)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini secara teratur dan kontinyu diwajibkan memberikan laporan dan laporan insidentil atau sewaktu-waktu diperlukan oleh Kepala Daerah dan tembusannya kepada kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Pasal 17

(1)Selambat-lambatnya dalam waktu satu hari kerja semua hasil penerimaan Restribusi daerah disetorkan ke kas Daerah.
(2)Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Bendaharawan Khusus penerima dilarang menyimpan uang dalam penguasaan :
a.Diluar batas waktu yang diatur dalam ayat (1) dan (2) pasal ini;
b.Atas nama pribadinya/instansinya pada Bank.
(4)Bendaharawan Khusus Penerima selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan sudah menyampaikan laporan kepada kepala daerah dalam hal ini kepala bagian keuangan dan tembusannya kepada dinas pendapatan daerah.

BAB VIII
UANG PERANGSANG

Pasal 18

Kepada satuan kerja pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari penerimaan yang disetorkan ke kas daerah.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 19

(1)Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan delam Peraturan Daeah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 20

(1)Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam melaksanakan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang :
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemriksaan;
c.menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.melakukan penyitaan benda atau surat;
e.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
h.mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara;
i.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

(1)Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya peraturan daerah ini, usaha rumah makan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan udahanya dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini berikut lampirannya.
(2)Bagi rumah makan yang telah memiliki izin usaha dari pejabat yang lebih rendah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat melanjutkan usahanya sampai batas waktu berlakunya izin usaha dimaksud.
(3)Setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, bagi usaha rumah makan yang belum memiliki izin usaha dan atau telah habis masa berlakunya harus segera mengajukan permohonan izin usaha kepada kepala daerah.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

Pasal 23

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 18 Desember 2000

WALIKOTA PEKANBARU

Cap/dto

H. OESMAN EFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah kota pekanbaru
Tanggal : 30 Desember 2000
Nomor : 8 Tahun 2000
Seri : B Nomor 6

Sekretaris Daerah Kota


Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733

No comments:

Post a Comment