Wednesday, December 9, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 6 TAHUN 2000 T E N T A N G RETRIBUSI PASAR HAK PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 6 TAHUN 2000

T E N T A N G

RETRIBUSI PASAR HAK PENGELOLAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

a.bahwa Retribusi merupakan sumberPendapatan Asi Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab.

b.Bahwa salah satu jenis retribusi daerah adalah Retrebusi Pasar yang cukup potensial memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

c.Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 jo. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 jis Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 1993 tentang mendirikan, Pemakaian, Sewa Toko, dan Kios Pasar, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta tidak mendukung Otonomi Daerah ayang luas nyata dan bertanggung jawab.

d.Bahwa untuk mengatur pemungutan Retribusi Pasar sebagai mana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dengan peraturan daerah.

Mengingat :

1.Undang –undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 19 Tahun 1956), jo. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037.
2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029) Tentanghukum Acara Pidana.
3.Undang-aundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3939).
4.Undang-undang Nomor, 25 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72), Tentang Perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
5.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor, 27 Tahun 1986 tentang ketentuan umum Mengenai penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyidikan Pemerintah Daerah.
6.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.

Dengan Persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG RERIBUSI PASAR

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
b.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Pekanbaru.
c.Walikota adalah Kepala Daerah Kota Pekanbaru.
d.Pejabat adalah Pegawai yang diberi Tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
e.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu yang terdiri dari halaman/peralatan, bangunan bentuk los, kios dan took dan atau bentuk lainnya yang khusus disediakan untuk berusaha dan atau berdagang.
f.Kawasan pasar adalah suatu kawasan untuk tempat berusaha dan atau berdagang yang langsung atau tidak langsung memanfaatkan jasa keberadaan Pasar yang dibangun oleh Pemerintah.
g.Los adalah bangunan yang beratap tetapi tidak berdinding.
h.Kios adalah bengunan tempat berjualan yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan didinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk berjualan.
i.Toko adalah tempat berusaha dan atau berdagang permanent yang terbuat dari beton yang dipisahkan dengan diding pembatas.
j.Halaman /Pelataran adalah tempat terbuka didalam Pasar yang digunakan untuk berusaha dan atau berdagang.
k.Retribusi Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atas jasa yang diberikan terhadap kegiatan berusaha dan atau berdagang.
l.Wajib Retribusi adalah orang pribadi, badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan Pembayaran retribusi.
m.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk membayar kewajiban per tahun/pebulan/perhari.
n.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Pasar (SPORP) adalah surat yang di isi oleh Wajib retribusi untuk membayar kewajiban pertahun /perbulan/perhari.
o.Surat ketetapan retrebusi pasar, yanhg selanjutnya dapat disingkat SKRP, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retrebusi yang tertuang yang dikeluarkan oleh Dianas Pasar atas nama Pemerintah Daerah.
p.Surat Tagihan Retribusi Pasar yang selanjutnya disingkat STRP atau yang dipersamakan adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa denda.
q.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dan Pensiun, bentuk Usaha tetap dan bentuk Badan Usaha lainnya.
r.Pemerintah adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasankepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
s.Tanda Bukti Pembayaran retribusi Pasar, yang selanjutnya disingkat TBPRP adalah alat bukti yang syah baik berupa bulanann maupun harian yang digunakan oleh Pemerintah kota Pekanbaru untuk melakukan penagihan Retribusi Pasar.
t.Penyilidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tidakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.

B A B II

NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pasar dipungut retribusi atas transaksi kegiatan berusaha dan atau berdagang di pasar.

Pasal 3

Objek Retribusi adalah tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi kegiatan berusaha atau berdagang di pasar.

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan berusaha dan atau berdagang di pasar.

B A B III

PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi ditentukan dalam bentuk satuan luas dan satuan waktu.

B A B IV

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 6

Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jenis dan kelas bangunan

B A B V

WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 7

Retribusi yang tertuang dipungut di wilayah Daerah tempat penyediaan fasilitas pasar yang diberikan.

B A B VI

MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 8

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan, 1 (satu) tahun.

Pasal 9

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Pasar atau dokumen lain yang dipersamakan.

B A B VII

SURAT PENDAFTARAN

Pasal 10

(1)Wajib Retribusi wajib mengisi SPORP atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)SPORP atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)Bentuk isi dan tatacara pengisian dan penyampaian SPORP atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai mana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Pasar atas nama Walikota.

B A B VIII

PENETAPAN RETRIBUSI

Pasal 11

(1)Berdasarkan SPORP sebagai mana dimaksud pasal 10 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan surat ketetapan retribusi pasar (SKRP) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(2)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutuang, maka diterbitkan SKRP pengganti atau dokumen lain yang dipersamakan.

(3)Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRP atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Kepala Dianas Pasar atas nama Walikota.

B A B IX

TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 12

(1)Pemungutan retribusi tidak dapat didorongkan kepada Pihak Ketiga.

(2)Retribusi dipungut dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pasar (TBPRP) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(3)TBPRP harus dioperasi oleh Dinas Pendapatan Daerah kota Pekanbaru.

(4)Petugas pemungut harus memakai tanda pengenal dan surat tugas.

B A B X

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 13

(1)Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sangsi administrasi berupa denda 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan TBPRP.

(2)Sebelum dilakukan dengan tindakan pidana, terlebih dahulu dapat dilakukan tindakan prepentif berupa sanksi administrasi dan sanksi ekonomi.

B A B XI

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 14

(1)Pembayaran retribusi yang teritung harus dilunasi sekaligus.
(2)Retribusi terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) sejak diterbitkannya surat keterangan retribusi pasar (SKRP) atau dokumen lain dipersamakan.
(3)Tata cara pembayaran,penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan keputusan Kepala Dinas pasar atas nama Walikota.

B A B XII

TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 15

(1)Retribusi terutang dipungut berdasarkan surat ketetapan retribusi pasar (SKRP) atau dokumen alain yang dipersamakan.

(2)Penagihan retribusi melalui Tim dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Walikota.

B A B XIII

KEBERATAN

Pasal 16

(1)Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Pasar (SKRP) atau dokumen lain yang dipersembahkan.

(2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alas an-alasan tertentu.

(3)Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas dasar ketetapaan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan retribusi tersebut.

(4)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat ketetapan retribusi pasar (SKRP) atau dokumen lain yang dipersamakan kecuali apabila wajib retrebusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

(5)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

(6)Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

B A B XIV

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 17

(1)Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan kebebasan retribusi.

(2)Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (1) diberikan dengan memberikan kemampuan wajib betbusi, situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu.

B A B XV

KADALUARSA PENAGIHAN

Pasal 18

(1)Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluasa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi.

(2)Kadaluarsa penagihan retribusi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila :
a.Diterbitkan surat teguran atau.
b.Ada pengakuan hutang retribusi secara tertulis diatas kertas bermatrai dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

B A B XVI

KETENHTUAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 19

(1)Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini dilaksanakan oleh Walikota atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2)Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Walikota.

Pasal 20

Dinas Pendapatan Daerah merupakan Koordinator Pemungutan retribusi.

B A B XVII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 21

(1)Wajib retribusi yang tidak mematuhi, melaluikan dan atau melanggar peraturan daerah ini dapat diancam tindakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

(3)Selama penyidikan dilakukan terhadap wajib retribusi kegiatan objek retribusi tetap dilakukan penutupan.

B A B XVIII

P E N Y I D I K A N

Pasal 22

(1)Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru diberi wewenang kuhusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindakan pidana dibidang perpajakan daerah atau retribusi daerah sebagaiana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 Tahun 198 tentang Hukum Acara Pidana.

(2)Wewenang penyidik sebagai mana dimaksud ayat (1) adalah :
a.Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindakan pidana dibidang retribusi pasar agar keterangan atau laporan tersebut menjadi pelengkap dan jelas.
b.Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang peribadi atau badan tetang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindakan pidana retribusi pasar tersebut.
c.Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindakan pidana retribusi pasar.
d.Memberikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindakan pidana dibidang retribusi pasar.
e.Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindakan pidana dibidang retribusi pasar.
g.Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memberikan identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagai mana dimaksud pada huruf e.
h.Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindakan pidana retribusi pasar.
i.Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.Menghentikan penyidikan.
k.Melakukan tindakan alain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi pasar menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3)Penyidik sebagai mana dimaksud ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana.

B A B XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1977 jo. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1978 Jis. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 1993 tentang Mendirikan, Pemakaian, Sewa Toko, Los dan Kios pasar, di nyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 24

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 25

Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundang.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 31 Oktober 2000


WALIKOTA PEKANBARU
Cap/dto



H. OESMAN EFFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru :

N o m o r : 5 Tahun 2000
Tanggal : 4 Desember 2000
S e r i : B Nomor 3

Sekretaris Daerah Kota



Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733

No comments:

Post a Comment