Thursday, December 10, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor : 10 Tahun 2000 T E N T A N G USAHA RUMAH MAKAN

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 10 Tahun 2000

T E N T A N G

USAHA RUMAH MAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

a.bahwa dalam rangka pengembangan ke Pariwisataan di daerah, sebagian urusan kepariwisataan Propinsi Riau diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru;
b.bahwa urusan Usaha Rumah Makan termasuk salah satu urusan yang diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Riau Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru;
c.Bahwa untuk pengaturan dan pembinaan urusan Usaha Rumah Makan dimaksud huruf b diatas serta manfaatannya pembangunan kota Pekanbaru dipandang perlu diatur dalam suatu peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang - undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kota kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25).
2.Undang - undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tinakat 1 Sumatera Barat. Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112).
3.Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Undang - undang Nomor 4 Tahun.1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.Undang - undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
6.Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60).
7.Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72).
8.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan dan Pertanggung jawaban/Pengawasan Keuangan Daerah.
9.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tata Cara Pelaksanaan Urusan-urusan dari Daerah Tingkat Daerah Tingkat II.
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan jangka waktu terhadap pemberian Izin Undang-undang gangguan.
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
13.Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 73/PW.105 /MPPT.85 tentang Peraturan Usaha Rumah Makan.
14.Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 95/ UN.001/MPPT-94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pemantauan Lingkungan Bidang Pariwisata.
15.Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyerahan Sebagian Urusan pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dibidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten/ Daerah Tingkat II.
16.Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Yahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
17.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG USAHA RUMAH MAKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru;
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru;
c.Kepala Daerah, adalah Walikota Pekanbaru;
d.Dinas Pariwisata, adalah Dinas Pariwisata Pekanbaru;
e.Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru;
f.Usaha jasa Pangan, adalah ussaha yang menyediakan Jasa Pelayanan makan dan minum yang dikelola secara komersial;
g.Usaha Rumah Makan termasuk Restoran dan Kafe adalah, setiap tempat komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum ditempat usahanya;
h.Pimpinan Usaha Rumah Makan adalah, Pengelola yang sehari-hari memimpin dan bertanggungjawab atas pengusahaan rumah makan;
i.Tamu rumah makan adalah, orang yang menggunakan jasa pelayanan makan dan minum dirumah makan dengan membayar.

BAB II
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 2

(1)Usaha Rumah makan yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dapat berbentuk badan usaha perorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Usaha rumah makan dengan modal patungan antara warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing. Bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT).

BAB III
PENGUSAHAAN

Pasal 3

(1)Usaha Rumah Makan meliputi penyediaan jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu Rumah makan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)Jasa pelayanan Rumah Makan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini apabila menyediakan hiburan atau kesenian pertunjukan oleh artis asing harus mengindahkan Peraturan yang berlaku.

Pasal 4

Pimpinan usaha rumah makan berkwajiban untuk :
a.Memberikan perlindungan kepada tamu rumah makan;
b.Mencegah penggunaan rumah makan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu keamaan dan ketertiban umum, serta yang melanggar kesusilaan;
c.Memelihara dan memenuhi persyaratan sanitasi dan hygine didalam dan lingkungan rumah makan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.Memenuhi ketentuan perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan social bagi karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
e.Memasang tarif makanan/minuman ditempat yang mudah terbaca oleh tamu rumah makan.

Pasal 5

Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing oleh rumah makan harus mendapat izin kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku;

B A B IV
P E R I Z I N A N A N
Pasal 6

Pengusaha rumah makan harus memiliki Izin Usaha.

Pasal 7

(1)Izin Usaha dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
(2)Izin usaha belaku selama usaha tersebut masih berjalan dengan ketentuan izin usaha tersebut diberikan selama 3 (tiga) tahun dan berkewajiban bagi pengusaha mendaftar ulang izin usaha tersebut setiap tahunnya.

Pasal 8

Tata cara memperoleh Izin Usaha ditetapkan oleh Kepala Daerah

Pasal 9

Izin usaha dapat dicabut apabila :
a.Memperoleh izin Usaha secara tidak sah;
b.Tidak memenuhi ketentuan-ketenuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
c.Melakukan perubahan atau penyimpangan yang ditetapkan dalam izin Usaha tanpa persetujuan Kepala Daerah.

Pasal 10

Tatcara pencabutan Izin Usaha ditetapkan oleh Kepala Daerah.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

(1)Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Tatacara pelaksanaan dan pengawasan ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 12

Semua jenis usaha pangan yang telah digolongkan sebagai Rumak Makan harus menggunakan nama Rumah makan dan mncantumkan Nomor dan tanggal surat Izin usaha.

Pasal 13

(1)Usaha Rumah Makan digolongkan dalam 4 (empat) golongan/ kelas yaitu :
a.Golongan/ kelas A;
b.Golongan/ kelas B;
c.Golongan/ kelas C;
d.Golongan/ kelas D.
(2)Penggolongan/ klasifikasi Usaha Rumah Makan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini akan diatur oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan perundang-undangan berlaku.
(3)Penentuan golongan/ kelas usaha Rumah makan dinyatakan dengan piagam yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat diadakan penilaian tentang rumak makan yang bersangkutan.

Pasal 14

Setiap 3 (tiga) tahun sekali diadakan penilaian oleh tim yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Daerah atas penggolongan/ klasifikasi suatu usaha rumah makan.

BAB VI
RETRIBUSI

Pasal 15

(1)Untuk memperoleh izin usaha dipungut tetribusi dan setiap tahun harus mendaftar ulang tanpa dipungut uang tetribusinya.
(2)Besarnya retribusi dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a.Golongan/ Kelas A dengan jumlah kursi/ tempat duduk 61 buah keatas.
- Izin Usaha Rp. 2.250.000,-/ setiap izin;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.
b. Golongan/ kelas B dengan jumlah kursi/ tempat duduk 41 s/d 60 buah.
- Izin Usaha Rp. 1.500.000,-/ setiap izin;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.
c.Golongan/ kelas C dengan jumlah kursi/ tempat duduk 20 s/d 40 buah.
- Izin Usaha Rp. 750.000,-/ setiap tahun;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.
d.Golongan/ kelas C dengan jumlah kursi/ tempat duduk 20 s/d 40 buah.
- Izin Usaha Rp. 150.000,-/ setiap tahun;
- Pendaftaran ulang stiap tahun.

(3)Pemungutan Restribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh bendaharawan khusus penerima dan disetorkan ke kas daerah atau Bank yang ditunjuk oleh kepala daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengirimkan 1 (satu) lembar bukti setoran ke Dinas Pendapatan Daerah.
(4)Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat menunjuk petugas pelaksana pemungut.

BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PEMUNGUT

Pasal 16

(1)Satuan kerja yang mempunyai sumber pendapatan daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(2)Kepala Daerah menunjuk dan mengangkat seorang bendaharawan khusus Penerima sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini menyelenggarakan pembukuan dengan administrasi yang teratur atas semua kegiatan pemungutan dan penyetoran uang tersebut.
(4)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini secara teratur dan kontinyu diwajibkan memberikan laporan dan laporan insidentil atau sewaktu-waktu diperlukan oleh Kepala Daerah dan tembusannya kepada kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Pasal 17

(1)Selambat-lambatnya dalam waktu satu hari kerja semua hasil penerimaan Restribusi daerah disetorkan ke kas Daerah.
(2)Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Bendaharawan Khusus penerima dilarang menyimpan uang dalam penguasaan :
a.Diluar batas waktu yang diatur dalam ayat (1) dan (2) pasal ini;
b.Atas nama pribadinya/instansinya pada Bank.
(4)Bendaharawan Khusus Penerima selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan sudah menyampaikan laporan kepada kepala daerah dalam hal ini kepala bagian keuangan dan tembusannya kepada dinas pendapatan daerah.

BAB VIII
UANG PERANGSANG

Pasal 18

Kepada satuan kerja pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari penerimaan yang disetorkan ke kas daerah.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 19

(1)Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan delam Peraturan Daeah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 20

(1)Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam melaksanakan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang :
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemriksaan;
c.menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.melakukan penyitaan benda atau surat;
e.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
h.mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara;
i.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

(1)Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya peraturan daerah ini, usaha rumah makan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan udahanya dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini berikut lampirannya.
(2)Bagi rumah makan yang telah memiliki izin usaha dari pejabat yang lebih rendah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat melanjutkan usahanya sampai batas waktu berlakunya izin usaha dimaksud.
(3)Setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, bagi usaha rumah makan yang belum memiliki izin usaha dan atau telah habis masa berlakunya harus segera mengajukan permohonan izin usaha kepada kepala daerah.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

Pasal 23

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 18 Desember 2000

WALIKOTA PEKANBARU

Cap/dto

H. OESMAN EFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah kota pekanbaru
Tanggal : 30 Desember 2000
Nomor : 8 Tahun 2000
Seri : B Nomor 6

Sekretaris Daerah Kota


Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 9 Tahun 2000

T E N T A N G

PERIZINAN USAHA PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :
a.bahwa sumberdaya ikan sebagai kekayaan alam hayati Daerah merupakan modal dasar nasional pada umumnya. Perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

b.Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha perikanan perlu dilakukanupay-upaya untuk menata dan mengendalikan usaha perikanan tersebut demi terwujudnya ketertiban dan pemerataan kesempatan berusaha dibidang perikanan, seta memperbaiki kehidupan nelyan dan petani ikan sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan Daerah secara keseluruhan;

c.Bahwa untuk mencapai maksud huruf a dan b diatas. Dipandang perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Lemba¬ran Negara Tahun 1956 Nomor 19);
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran negara tahun 1958 Nomor 112);
3.Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang, Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76);
4.Undang undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12);
5.Undang-undang Nomor 9 tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46);
6.Undang undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3939);
7.Undang undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1951 tentang Pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Perikanan Darat kepada propinsi Sumatera tengah (Lembaran Negara Tahun1951 Nomor 65);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990 tentang usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1990 nomor 19) jo. Nomor 46 Tahun 1993 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 15 tahun `1990 tentang usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1993 nomor 73);
11.Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah;
12.Surat Keputussan Menteri pertanian nomor 815/kpts/Ik.120/11/1990 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Ta¬hun 1993 tentang bentuk Peraturan, Daerah dan Peraturan Daerah perubahan.

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG PERIZINAN USAHA PERIKANAN

B A B I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah, adalah Kota Pekanbaru;
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru;
c.Walikota, adalah Walikota Pekanbaru;
d.Dinas Perikanan adalah, Dinas Perikanan Kota Pekanbaru;
e.Usaha perikanan adalah, semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial serta kegiatan perdagangan hasil-hasil perikanan;
f.Perusahaan perikanan adalah, perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara republik Indonesia atau badan hukum Indonesia;
g.Usaha penangkapan ikan adalah, kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan untuk tujuan komersil;
h.Usaha pembudidayaan ikan adalah, kegiatan untuk memelihara, membesarkan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil;
i.Usaha pengumpulan atau penampungan hasil perikanan adalah, kegiatan untuk mengumpulkan dana menampung hasil perikanan selama jangka waktu tidak lebih dari 90 hari termasuk kegiatan memelihara, mengangkut, mendinginkan atau mengolah hasil perikanan dengan cara dan alat apapun untuk tujuan komersil;
j.Hasil perikanan adalah, semua jenis ikan dan biodata air lainnya yang dapat dipakai sebagai bahan makanan manusia, kesenangan atau pelihara untuk dibesarkan;
k.IUP (Izin Usaha Perikanan) adalah, izin tertulis yang dikeluarkan oleh Walikota yang harus dimiliki perusahaan perikanan diwilayah kota pekanbaru dengan menggunakan sarana yang tercantum dalam izin tersebut;
l.Surat penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan umum maupun laut termasuk kapal untuk mengangkut ikan hasil tangkapan;
m.Kapal perikanan, adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan, pengangkutan hasil termasuk survey atau eksploitasi perikanan;
n.Nelayan adalah, oang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha penangkapan ikan;
o.Petani ikan adalah, orang yang mata pencahariannya bersumber dari usaha pembudidayaan.

BAB II
OBJEK PERIZINAN

Pasal 2

(1)Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha perikanan di daerah kota Pekanbaru diwajibkan memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
(2)IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi bidang usaha, penangkapan pembudidayaan, pembenihan, penampungan, perdagangan dan ekspor hasil-hasil perikanan.

Pasal 3

Kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi :
a.Kegiatan penangkapan dan pengangkutan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 5-30 GT dan atau mesin 5-90 Daya Kuda (DK) atau kegiatan pengangkutan ikan segar dengan fasilitas apapun dengan kapasitas daya angkut diatas 1 (satu) ton;
b.Kegiatan pembudidayaan ikan di air tawar dengan luas areal lebih dari 1 (satu) hektar untuk budidaya dikolam dan lebih dari 0,01 (nol koma nol satu) untuk budidaya dikeramba atau jaring apung;
c.Kegiatan pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas 0,5 (nol koma lima) ton perbulan;
d.Kegiatan pembenihan dengan kapasitas produksi lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor perbulan;
e.Kegiatan penampungan dan perdagangan hasil perikanan dengan kapasitas lebih dari 0,5 (nol koma lima) ton perbulan untuk ikan segar dan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ekor perbulan untuk ikan hidup dan 5.000 (lima ribu) ekor ikan hias perbulan.

Pasal 4

(1)IUP dengan menggunakan kapal air wajib dilengkapi dengan surat Penangkapan Ikan (SPI).
(2)Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah Penagngkapan ikan dan jenis/ ukuran alat penangkap ikan yang dipergunakan.
(3)SPI dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tahun berikutnya sepanjang sarana atau prasarana usahanya masih digunkana perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan prundang-undangan yang berlaku.

BAB III
TATACARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN

Pasal 5

(1)Setiap orang atau Badan Hukum yang memerlukan IUP dan SPI harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi :
a.Usaha penangkapan ikan;
b.Usaha budidaya ikan air tawar maupun menggunakan air asin;
c.Usaha budidaya dikeramba/ jaring apung;
d.Usaha penampungan/ pengumpulan hasil-hasil perikanan;
e.Usaha Pengangkutan ikan;
f.Usaha perdagangan dan eksportir hasil-hasil perikanan;
g.Pembenihan Ikan;
h.Pengolahan hasil-hasil perikanan;
i.Toko ikan/ aquarium;
j.Pedagang pengecer pengguna tempat/ meja di pasar ikan.

(3)IUP diberikan untuk setiap jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dan berlaku selama pemegang izin melakukan usaha perikanan dengan kewajiban mendaftar ulang dan membayar pajak hasil perikanan setiap tahunnya.
(4)Untuk kepentingan kelestarian sumber daya perikanan, Walikota dapat menetapkan :
a.Setiap setahun sekali dtinjau kembali ketetapan mngenai daerah penangkapan ikan atau jumlah dan jenis alat penangakapan yang dihgunakan atau jumlah dan jenis hasil perikanan yang ditampung/ perdagangan oleh setiap pemegang IUP;
b.Dapat menetapkan jenis dan ukuran kapal perikanan atau alat tangkap yang boleh dipergunakan dalam penangkapan ikan;
c.Dapat menetapkan jumlah, jenis dan ukuranhasil perikanan yang boleh diperdagangkan.

(5)Perusahaan perikanan yang telah memiliki IUP dapat melakukan perluasan usaha perikanannya detelah mendapatkan persetujuan dari Walikota.
(6)Permohonan IUP dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(7)Penolakan atas permohonan IUP dimaksud ayat (6) pasal ini diberikan secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya.
(8)IUP tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Walikota.
(9)IUP perseorangan yang pemegangnya meninggal dunia masih dapat berlaku sepanjang usahanya diteruskan oleh ahli warisnya.

Pasal 6
Pada surat permohonan tersebut pada pasal 5 ayat (1) ditulis diatas kertas bermaterai secukupnya dan dilengkapi dengan syarat sebagai berikut :
a.Foto si pemohon 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
b.Kartu tanda penduduk 3 rangkap atau surat keterangan kewarganegaraan Indonesia yang sah;
c.Mengisi daftar pertanyaan disertai lampiran-lampiran penjelasan yang diperlukan;
d.Bentuk daftar pertanyaan dimaksud diatas ditentukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Pekanbaru;
e.Membayar leges dan biaya administrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 7

IUP dapat dicabut dalam perusahaan perikanan yang bersangkutan :
a.Jika syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini atau yang ditetapkan secara khusus dalam surat izin tidak dipenuhi oleh sipemegang surat izin;
b.Melakukan perluasan udaha tanpa persetujuan dari Walikota;
c.Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 2 kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak sebenarnya;
d.Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
e.Memindahtangankan IUP yang dimilikinya tanpa persetujuan tertulis dari Walikota;
f.Selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak IUP diberikan tidak melaksanakan kegiatan usahanya;
g.Melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah ini dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.Dikembalikan oleh pemegang UIP yang bersangkutan karena tidak melanjutkan usahanya kembali.

Pasal 8

SPI dapat dicabut dalam hal perusahaan perikanan yang bersangkutan :
a.Tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum diddalamnya;
b.Tidak lagi menggunakan kapal perikanan yang dimaksud dalam SPI tersebut;
c.IUP yang telah dimilikinya dicabut.

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP dan SPI ditetapkan dengan keputusan Walikota.

BAB IV
USAHA PERIKANAN YANG TIDAK MEMERLUKAN IUP

Pasal 10

(1)Semua usaha perikanan yang dilakukan oleh nelyan atau petani yang kegiatannya diluar dari ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah ini tidak diwajibkan memiliki IUP atau SPI.
(2)Usaha perikanan yang tidak diwajibkan memiliki IUP dan atau SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Perikanan setempat.
(3)Usaha perikanan yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diberikan surat tanda daftar perikanan yang berkedudukan sederajat dengan IUP dan setiap tahunnya harus diperbaharui.

Pasal 11

(1)Nelayan dan petani ikan atau perseorangan lainnya yang sifat usahanya untuk memenuhi tujuan pokok hidupnya sehari-hari atau untuk tujuan olah raga tidak dikenakan kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan daerah ini.
(2)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi kegiatan perikanan utnuk tujuan penelitian dan ilmu pengetahuan atau untuk kepentingan Dinas/ Instansi Pemerintah.

BAB V
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP

Pasal 12

(1)Pemegang IUP diwajibkan :
a.Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
b.Memohonkan persetujuan tertulis dari Walikota dalam hal ini memindah tangankan IUP nya;
c.Menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Walikota;
d.Membayar pajak usaha perikanan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam IUP.

(2)Pada saat melakukan usaha perikanan yang bersangkutan harus dapat menunjukkan IUP atau SPI bila sewaktu-waktu diadakan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
(3)Dalam melaksanakan usahanya, pemegang IUP wajib memperhatikan dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terus-menerus.
(4)Bagi perdagangan ikan antar daerah, ekspor diwajibkan melengkapi surat keterangan sertifikat mutu serta Surat Keterangan Asal (SKA) ikan yang diterbitkan oleh dinas perikanan kota pekanbaru.

Pasal 13

Pemegang IUP dilarang :
a.Melakukan kegiatan perikanan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak dan atau mencemari sumber daya perikanan dan lingkungan.
b.Melakukan kegiatan perikanan ditempat berpijah pada waktu musim pemijah.
c.Memasukkan dan atau mengeluarkan ikan hidup dari dan atau keluar daerah tanpa izin Walikota.

BAB VI
PUNGUTAN PERIKANAN

Pasal 14

(1)Perusahaan Perikanan yang melakukan usaha perikanan di daerah Kota Pekanbaru dikenakan pungutan Perikanan.
(2)Pungutan Perikanan dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi :
a.Usaha pembudidayaan yang dilakukan di kolam yang berada diatas tanah yang menurut eraturan perundang-undangan yang berlaku telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan.
b.Nelayan dan petani ikan sebagaimana dimakudkan dalam pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) peraturan daerah ini.
c.Kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 peraturan daerh ini.

Pasal 15

(1)Pungutan perikanan dimaksud pada pasal 14 ayat (1) peraturaan daerah ini dikenakan atas ikan hasil tangkapan, pembudidayaan, pembenihan, penampungan atau pengumpulan, perdagangan dan eksport.
(2)Pungutan perikanan pada ayat(1) pasal ini merupakan pendapatan asli daerah dan harusdisetorkan secara bruto ke kas daerah.

Pasal 16

(1)Besarnya pungutan perikanan dimaksud pada pasal 16 ayat (1) peraturan daerah ini adalah :
a.Untuk kegiatan penangkapan ikan sebesar 2.5% (dua stengah persen) dari harga jual seluruh hasil penangkapan;
b.Untuk kegiatan pembudidayaan dan pembenihan ikan sebesar 1% (satu persen) dari hasil jual seluruh hasil ikan yang dibudidayakan;
c.Untuk kegiatan penampungan ikan sebesar 2,5%(dua setengah persen) dari harga jual perikanan yang ditampung;
d.Perdagangan yang export sebesar 2.5% (dua setengah persen) dari total pemasaran.

(2)Tatacara pelaksanaan pungutan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota.

Pasal 17

(1)Kepada petugas / badan badan pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% yang pembagianya ditetapkan kemudian oleh Walikota.
(2)Pelaksanaan pembagian pungutan dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh kepala bagian keuangan sekretariat kota pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B A B VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

Pembinaan dan pengawasan terhadappelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Walikota yang pelaksanaanya dilakukan oleh suatu tim terpadu yang terdiri dari instansi terkait.

Pasal 19

(1)Pelaksanaan dan pengawasan teknis perikanan terhadap perusahaan perikanan, nelayan dan petani ikan dilakukan oleh kepala dinas perikanan atau penjabat yang ditunjuk.
(2)Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis perikanan dimaksud ayat (1) pasal ini dapat berupa :
a.Bimbingan dan pengawasan langsung di lokasi;
b.Bimbingan melalui petunjuk tertulis.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 20

(1)Pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur falam daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

BAB IX
P E N Y I D I K A N

Pasal 21

Penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 20 peraturan daerah ini, selain dapat dilakukan oleh pejabat penyidik umumdilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintahan kota yang diangkat sesuai dengan ketentuian yang berlaku.

Pasal 22

Untuk pelaksanaan penyidikan dimaksud pada pasal 21 peraturan daerah ini penyidik pegawai negeri sipil yang bersangkutan berwenang untuk :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.Mengadakan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.Menyuruh berhenti seorang tersangka, dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.Mengambil sidik jari atau memotret seseorang;
f.Memanggil orang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan alam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwatidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penuntut umum, tersangka atau keluargannya;
i.Mengadakan tindakanlaain yang menurut hukum dapat dipertanggung jawabkan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
IUP yang dimiliki pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan menempatkannya dalam lembaran daerah kota pekanbaru.

Ditetapkan di pekanbaru
Pada tanggal 18 Desember 2000

Walikota Pekanbaru
Cap/dto


H. OESMAN EFFENDI APAN. SH

Diundangkan dalam lembaran daerah kota Pekanbaru
Tanggal : 30 Desember 2000
Nomor : 12 tahun 2000
S e r i : A Nomor 1

Sekretariat Daerah Kota


Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM
Pembina Utama Muda NIP.420004733

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor : 8 Tahun 2000 T E N T A N G PENDAFTARAN PENDUDUK

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 8 Tahun 2000

T E N T A N G

PENDAFTARAN PENDUDUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :
a. Bahwa terhadap warga negara republik Indonesia dan warga negara asing yang menjadi penduduk kota Pekanbaru perlu dilakukan Pendaftaran Penduduk.
b. Bahwa untuk tertib pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan catatan sipil sebagai bukti autentik kepastian hukum seseorang serta tertib pelaksanaan administrasi kependudukan perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Mengingat :
1. Staatsblad tahun 1849 Nomor 25 tentang pencatatan Sipil Golongan Eropa.
2. Staatsblad tahun 1917 Nomor 130 Jo. staatsblad tahun 1919 Nomor 81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa.
3. Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia.
4. Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Sttatsblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang Pencatatan Sipil bagi golongan Indonesia Jawa, Madura dan Minahasa.
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19).
6. Undang-undang nomor 61 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112).
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (lembaran Negara Tahun 2974 Nomor 3019).
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang keimigrasian (lembaran Negara Tahun 2993 nomor 3474).
9. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1975 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tamabahan lembaran negara nomor 3839).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050).
11. Peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan Batas Wilayah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah TIngkat II Kampar.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada daerah.
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk.
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2996 tentang Bukti Kewarganegaan Republik Indonesia.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka system informasi Manajemen Kependudukan.
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993 tentang bentuk Peraturan Daerah Perubahan.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1A Tahun 1995 tentang spesifikasi blanko/ formulir/ buku serta Sarana Penunjang lainnya yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka sistem informasi Manajemen Kpependudukan.
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil.

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah, adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
3. Walikota, adalah Walikota Pekanbaru.
4. Pendaftaran Penduduk, adalah kegiatan pendaftaran/ pelaporan kelahiran, kematian, pindah, kedatangan, penerbitan kartu keluarga, nomor induk kependudukan, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat keterangan Kependudukan.
5. Pencatatan, adalah kegiatan penyelenggaraan Catatan Sipil yang berupa pencatatan kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, kematian, perkawinan dan perceraian.
6. Akta catatan Sipil. adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, porkawinan perceraian dan perubahan nama.
7. Penduduk adalah setiap orang baik Warga negara Republik Indonesia maupun Warganagara asing yang menetap didaerah Kota Pekanbaru.
8. Penduduk Samentara, adalah orang &sing yang berada dalam Daerah Kota Pekanbaru dengan izin tinggal terbatas.
9. Penduduk baru, adalah setiap orang yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar daerah dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
10. Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
11. Kepala Keluarga, adalah:
a. orang yang telah kawin yang bertempat tinggal sendiri atau dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah, maupun tidak yang bertanggung jawab dalam keluarga itu.
b. orang yang bertempat tinggal seorang diri.
c. kepala ksatrian, Asrama, rumah piatu dan lain-lain dimana beberapa orang yang bertempat tinggal bersama-sama.
12. Anggota Keluarga, adalah mereka yang ter cantum dalam Kartu Keluarga yang secara Kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
13. Nomor Induk Kependudukan, adalah Nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Dearah untuk seseorang yang telah didaftarkan sebagai penduduk.
14. Kartu keluarga yang disingkat KK, adalah Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua Anggota Keluarga.
15. Kartu Tanda Penduduk disingkat KTP, adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam Daerah Kota Pekanbaru.
16. Surat Keterangan Kependudukan, adalah bentuk keluaran dari kegiatan pendaftaran penduduk.
17. Surat Izin menetap, adalah surat izin yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap di Daerah. Kota Pekanbaru yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
18. Kartu identitas Sementara ( KIS ), adalah Tanda -Pengenal sementara bagi penduduk pendatang yang memiliki Surat Izin Sementara dari Walikota Pekanbaru.
19. Buku Induk Penduduk, adalah Buku yang memuat data awal semua penduduk masing-masing Kelurahan.
20. Buku Mutasi Penduduk, adalah buku yang memuat catatan, perubahan data setiap penduduk di masing-masing Kelurahan.
21. Mutasi Bio Data, adalah perubahan data akibat ganti Nama. perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ipanti pekerjaan perubahan tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga, dan perubahan alamat tempat tinggal.
22. Data Kependudukan, adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang diperoleh dari hasil pendaftaran penduduk.
23. Kecamatan, adalah perangkat Daerah yang berada dalam Daerah Kota Pekanbaru.
24. Kelurahan, adalah perangkat Kecamatan yang berada dalam Daerah Kota Pekanbaru.
25. Camat, adalah Kepala Kecamatan dalam Daerah kota Pekanbaru.
26. Lurah, adalah Kepala Kelurahan pada Kecamatan yang berada dalam Daerah Kota Pekanbaru.
27. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
28. Pegawai Luar biasa Catatan Sipil. adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk membantu tugas-tugas dibidang Catatan Sipil.

B A B II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Setiap Penduduk dan Penduduk Sementara berhak mendapatkan pelayanan dalam panyelenggaraan pendaftaran Penduduk.

Pasal 3

(1) Setiap Penduduk dan penduduk sementara wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk juga kewajiban untuk melaporkan setiap mutasi biodata yang terjadi.
(3) Kewajiban Pendaftaran Penduduk dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku bagi Anggota perwakilan Negara Asing dan organisasi Internasional beserta Keluarganya.

BAB III
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Pelaporan Kelahiran dan Lahir Mati

Pasal 4

(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Lurah setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hart kerja sejak tanggal kelahiran.
(2) Pelaporan Kelahiran yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini proses penyelesaiannya dilaksanakan oleh Lurah setelah mendapat persetujuan dari Camat.
(3) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) don (2) pasal Ini dicatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk serta diterbitkan Surat Keterangan kelahiran yang ditanda tangani Lurah dan kartu Keluarga yang ditandatangani Camat.
(4) Khusus kelahiran penduduk Warga Negara Asing dan Penduduk sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini sesudah mendaftarkan kepada Lurah, wajib molaporkan kepada Walikota Pekanbaru untuk penelitian surat-surat/dokumen yang dimiliki dalam rangka memperoleh Surat keterangan pendaftaran Penduduk Tetap atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
(5) Pelaporan kelahiran penduduk sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dicatat dalam Buku Induk penduduk sementara, buku mutasi Penduduk sementara dan hanya diberikan Surat Keterangan Kelahiran yang ditanda tangani Lurah.

Pasal 5

(1) Kelahiran Bayi yang Meninggal diatas 7 (tujuh) bulan usia kandungan wajib dilaporkan kepada Lurah setempat.
(2) Pelaporan Kelahiran sebagai mana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini diterbitkan Surat Keterangan Lahir-Mati yang ditanda tangani Lurah.

Bagian Kedua
Pelaporan Kematian

Pasal 6

(1) Setiap Kematian wajib dilaporkan kepada Lurah dalam jangka Waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
(2) Pelaporan Kematian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dicatat dalam Buku Induk Penduduk den Buku Mutasi Penduduk serta diterbitkan Surat Keterangan Kematian yang ditanda tangani Lurah dan Kartu Keluarga yang ditanda Tangani Camat.
(3) Pelaporan Kematian Penduduk sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) Pasal ini dicatat dalam Buku Induk Penduduk sementara serta diterbitkan Surat Keterangan kematian yang ditanda Tangani Lurah.
(4) Khusus Pelaporan Kematian Penduduk Warga Negara Asing dan Penduduk sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini, sesudah dilaporkan kepada lurah setempat Wajib dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru melalui Camat dalam rangka pencabutan Surat Keterangan Pendaftaran penduduk tetap atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk sementara.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Perpindahan

Pasal 7

(1) Setiap perpindahan Penduduk dan Penduduk sementara, wajib didaftarkan kepada Lurah.
(2) Setiap perpindahan Penduduk Warga Negara Asing dan Penduduk sementara sebelum, didaftarkan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.. wajib dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru untuk Penelitian terhadap Surat-surat/Dokumen yang dimiliki dalam rangka pencabutan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.

Pasal 8

(1) Setiap perpindahan Penduduk Warga Negara Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini dicatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk serta diterbitkan 1 Surat Keterangan Pindah yang ditanda tangani oleh Camat.
(2) Khusus perpindahan Penduduk Warga Negara Asing dan Penduduk sementara diatur sebagai berikut:
a. Perpindahan dalam wilayah Daerah Kota Pekanbaru diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang diketahui oleh Lurah dan ditandatangani oleh Camat.
b. Perpindahan keluar wilayah Daerah Kota Pekanbaru atau Luar Negeri diterbitkan Surat keterangan Pindah yang ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru.
(3) Pendaftaran perpindahan penduduk warga negara Asing dicatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(4) Pendaftaran perpindahan penduduk sementara dicatat dalam buku induk penduduk Sementara dan buku mutasi penduduk sementara.

Pasal 9

Perpindahan penduduk dan penduduk sementara dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan pindah.

Bagian keempat
Pendaftaran Kedatangan

Pasal 10

(1) Kedatangan Penduduk Warga Negara Indonesia yang diakibatkan perpindahan, wajib didaftaran kepada Lurah setempat dalam Jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kedatangan.
(2) Kedatangan Penduduk Warga Negara Asing atau Penduduk sementara yang diakibatkan Perpindahan antar Daerah dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, wajib didaftarkan kepada Walikota Pekanbaru dalam Jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kedatangan.
(3) Kedatangan Penduduk sementara dari Luar Negeri, wajib didaftarkan kepada Walikota Pekanbaru dalam jangka waktu 14 (empat belas) harl kerja sejak tanggal kedatangan.
(4) Pendaftaran kedatangan yang melebihi jangka waktu sebagai mana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Camat bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dan Gubernur Riau bagi Penduduk Warga Negara Asing atau Penduduk Sementara.

Pasal 11

(1) Pendaftaran kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia yang telah mendapat Surat Izin Menetap dari Walikota Pekanbaru dicatat dalam buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk serta diterbitkan Kartu Keluarga.
(2) Pendaftaran kedatangan Penduduk serta diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Kartu Keluarga.
(3) Pendaftaran Penduduk sementara dicabut dalam buku Induk Penduduk sementara dan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk sementara dan Surat Keterangan tempat tinggal.

Bagian Kelima
Pelaporan Tamu

Pasal 12

(1) Setiap tamu wajib melapor kepada Ketua RT/ RW setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan.
(2) Bagi tamu Warga Negara Asing sebelum melaporkan diri di Kelurahan terlebih dahulu wajib melapor kepada Walikota Pekanbaru.
(3) Sebagai bukti pelaporan kepada yang bersangkut an diberikan surat keterangan Tamu.

Pasal 13

Penginapan/ Wisma/ Hotel wajib melaporkan tamu yang menginap kepada Kapolres Kota Pekanbaru setiap 1 x 24 Jam, dan Walikota Pekanbaru setiap bulan.

Bagian Keenam
Pelaporan Akibat Perubahan Status Kewarganegaraan.

Pasal 14

(1) Setiap Perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat penetapan dari Instansi yang berwenang, wajib dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru.
(2) Kewajiban Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal Ini termasuk juga Perubahan status kewarganegaraan yang menyebabkan Perubahan status Kependudukan dan yang karena ketetapan Undang-undang telah memperoleh Surat Kewarganegaraan Indonesia.
(3) Walikota Pekanbaru mencatat Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dan menerbitkan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan serta Surat Keterangan Pelaporan Warga Negara Indonesia yang karena ketetapan Undang-undang mendapat kewarganegaraan Indonesia.
(4) Perubahan Status kewarganegaraan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan (2) Pasal ini diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Bagian Ketujuh
Pelaporan Perubahan Status Kependudukan

Pasal 15

(1) Setiap perubahan status Kependudukan dari penduduk sementara menjadi penduduk tetap, wajib melaporkan kepada Walikota Pekanbaru selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga den Kartu Tanda Penduduk.
(2) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diberikan apabila penduduk sementara yang bersangkutan telah memperoleh penetapan perubahan status kependudukan dari Instansi berwenang.

Bagian kedelapan
Pendaftaran Mutasi Biodata

Pasal 16

(1) Setiap mutasi biodata penduduk dan penduduk sementara, wajib melapor kepada Ketua RT/ RW dan mendaftarkan diri kepada Lurah setempat.
(2) Penduduk Warga Negara Asing dan Penduduk sementara yang mengalami mutasi biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini. wajib molaporkan kepada Walikota Pekanbaru.

Pasal 17

(1) Pendaftaran mutasi biodata bagi penduduk dicatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(2) Mutasi biodata bagi penduduk yang telah dicatat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, diterbitkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk serta Surat Keterangan Penduduk tetap bagi penduduk Warga Negara Asing.
(3) Pendaftaran mutasi biodata bagi penduduk sementara dicatat dalam Buku induk Penduduk Sementara dan Buku mutasi Penduduk Sementara.
(4) Mutasi biodata bagi penduduk sementara yang telah dicatat sebagimana dimaksud pada ayat (5) pasal Ini diterbitkan, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.

Bagian Kesembilan
Penelitian Persyaratan

Pasal 18

(1) Walikota Pekanbaru berwenang melakukan penelitian atas keabsahan dokumen kependudukan dan kelengkapan persyaratan dalam kegiatan pendaftaran penduduk.
(2) Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Walikota Pekanbaru dapat meminta keterangan kepada yang bersangkutan atau Instansi lain.
(3) Sebagai bukti penelitian keabsahan dokumen kependudukan diterbitkan Surat Keterangan Data Kependudukan.
(4) Sebagai bukti kegiatan penelitian kelengkapan persyaratan pendaftaran penduduk, khusus penduduk Warga Negara Asing dan penduduk sementara diterbitkan surat Keterangan Pandaftaran Warga Negara Asing dan atau Penduduk sementara sebagai syarat Untuk penyelesaian pendaftaran penduduk.

BAB IV
PENCATATAN

Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran

Pasal 19

(1) Setiap kelahiran wajib diberitahukan kepada Walikota Pekanbaru dengan menunjukan bukti kelahiran dari bidan yang melaksanakan dan membantu proses kelahiran.
(2) Pemberitahuan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal, ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 ( enam puluh ) hari kerja bagi Warga Negara Republik Indonesia atau 3 (tiga) hari kerja bagi Warga Negara Asing sejak tanggal kelahiran.
(3) Pemberitahuan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dicatat dalam Buku Register Kelahiran serta diterbitkan Akta Kelahiran yang ditanda tangani oleh walikota Pekanbaru dan atau Pegawai luar Biasa Catatan Sipil.
(4) Pemberitahuan yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, bagi Warga Negara Republik Indonesia dicatat telah mendapat persetujuan dari Walikota Pekanbaru.

Bagian kedua
Pencatatan Kematian

Pasal 20

(1) Setiap Kematian wajib diberitahukan kepada Walikota Pekanbaru dengan Surat keterangan Ketua RT yang diketahui Ketua RW setempat.
(2) Pemberitahuan kematian sebagimana dimaksud padaayat (1) pasal ini dalam Jangka waktu !selambatlambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal kematian.
(3) Pemberitahuan kematian sebagimana dimaksud ayat (1) pasal ini dicatat dalam Buku Register Kematian serta diterbitkan Akta Kematian yang ditanda tangani oleh walikota Pekanbaru dan atau Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil.

Bagian ketiga
Pencatatan Perkawinan dan Perceraian

Pasal 21

(1) Setiap penduduk dan penduduk se men tara yang memeluk agama selain agama Islam yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan perkawinannya tersebut kepada Walikota Pekanbaru atau Pegawai Pencatat Perkawinan.
(2) Pemberitahuan perkawinan sebagimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pasal 22

Pegawai Pencatat Perkawinan mencatat pemberitahuan perkawinan dalam Buku Register Perkawinan serta akan diterbitkan Akta Perkawinan yang ditanda tangani Walikota dan atau Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil setelah perkawinan dilangsungkan.

Pasal 23

(1) Setiap perceraian penduduk atau penduduk sementara tara beragama selain agama Islam yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan dan Perceraian.
(2) Pemberitahuan perceraian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dicatat dalam Buku Register Perceraian dan diterbitkan Akta perceraian yang ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru dan atau Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil.

BAB V
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) DAN
NOMOR INDUK PENDUDUK SEMENTARA (NIPS)

Pasal 24

(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK diberikan kepada seseorang sejak yang bersangkutan didaftar sebagai penduduk di Wilayah Negara, Rebuplik Indonesia.
(3) NIK berlaku seumur hidup dan tidak dapat dipergunakan oleh penduduk lain.
(4) NIK dicantumkan dalam KK, KTP dan Surat keterangan Kependudukan lainnya.

Pasal 25

(1) Setiap penduduk sementara wajib memiliki NIPS.
(2) NIPS berlaku selama yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk sementara.
(3) NIPS dicantumkan dalam Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang terkait dengan pendaftaran penduduk sementara.

BAB VI
KARTU KELUARGA

Pasal 26

(1) Setiap Kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
(2) Dalam Kartu Keluarga dicatat date Kepala keluarga don data semua anggota Keluarga.
(3) Kepala Keluarga terdiri dari Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia dan Kartu Keluarga Warga Negara Asing.
(4) Dalam 1 (satu) keluarga yang barbed& kewarganegaraannya harus dibuat terpisah antara Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia dan Kartu Keluarga Warga Negara Asing.

Pasal 27

Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Camat dalam rangkap (tiga) dan diberikan masing-masing untuk :
- Kepala Keluarga lembar I
- Lurah, lembar II.
- Camat, lembar III.

Pasal 28

Kartu Keluarga yang rusak atau hilang den atau terjadi perubahan data harus diganti dengan yang baru.

BAB VII
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Pasal 29

(1) Setiap penduduk yang berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun atau telah pernah kawin, wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
(2) Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP.
(3) KTP Warga Negara Indonesia diberi keterangan kewarganegaraan Indonesia dan KTP Warga Negara Asing diberi keterangan sesuai kewarganegaraannya.
(4) Kewajiban memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak yang bersangkutan menjadi penduduk dan atau telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin.
(5) Kewajiban memiliki KTP yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pad a ayat (4) Pasal ini, proses penyelesaiannya dilaksanakan oleh Camat setelah mendapat persetujuan Walikota Pekanbaru.

Pasal 30

(1) KTP ditandatangani oleh Camat atas nama Walikota Pekanbaru.
(2) KTP berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan diterbitkan KTP baru.
(3) KTP yang rusak, hilanq atau terjadi perubahan data harus diganti dengan KTP yang baru.

Pasal 31

(1) Penduduk Warga negara Indonesia yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap dan tidak terlibat langsung dengan organisasi terlarang.

Pasal 32

Setiap Penduduk yang pindah dari Kecamatan lain dan atau dari Dearah ke Daerah lain, Wajib menyerahkan KTP nya kepada Camat setempat.

BAB VIII
SURAT IZIN MENETAP

Pasal 33

(1) Surat izin menetap diberikan kepada pendatang baru yaitu pegawai negeri, pensiunan/purnawirawan yang mengikuti suami/istri dan keluarganya atau kepentingan lain yang bermaksud tinggal menetap di Daerah Kota Pekanbaru.
(2) Surat Izin menetap sementara diberikan kepada pendatang baru dan.. keluarganya yang berhubung an dengan sesuatu kepentingan dan bermaksud tinggal sementara di Daerah Kota Pekanbaru.
(3) Surat izin menetap dan surat menetap sementara diterbitkan oleh Walikota Pekanbaru.

BAB IX
KARTU IDENTITAS SEMENTARA (KIS)

Pasal 34

(1) KIS wajib dimiliki oleh penduduk pendatang baru beserta keluarganya yang telah berusia 17 tahun atau telah/ pernah kawin yang bertempat tinggal sementara dan memiliki surat izin menetap sementara dari Walikota Pekanbaru.
(2) KIS wajib dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan menjadi penduduk yang bertempat tinggal sementara.
(3) KIS berlaku untuk 6 (enam) bulan sesuai dengan masa berlakunya Surat Izin Menetap Sementara dari Walikota Pekanbaru dan tidak dapat diperpanjang kembali.
(4) Pemegang KIS wajib melapor setiap terjadi perubahan data atas dirinya atau keluarganya kepada Walikota Pekanbaru.

BAB X
SURAT BUKTI PELAPORAN ORANG ASING (SBPOA)

Pasal 35

(1) Setiap orang aging yang bertempat tinggal di Daerah Kota Pekanbaru wajib memiliki SBPOA.
(2) SBPOA wajib dimiliki yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Warga Negara Asing tersebut telah menjadi penduduk sementara.
(3) SBPOA berlaku untuk 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu ) tahun berikutnya.
(4) SBPOA yang telah habis masa berlakunya, yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari harus melaporkannya dan menyampaikan permohonan untuk memperbaharuinya.

BAB XI
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Pasal 36

(1) Surat Keterangan ahli waris diberikan kepada ahli waris dari pewaris yang menjadi penduduk Kota Pekanbaru yang memerlukannya.
(2) Surat Keterangan ahli waris berisi data atau referensi mengenai penetapan susunan/ silsilah ahli waris dari pewaris (almarhum atau almarhumah).

BAB XII
UANG JAMINAN

Pasal 37

(1) Setiap calon penduduk atau penduduk baru yang datang dari luar Kota Pekanbaru, wajib menyetor uang jaminan kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
(2) Besarnya uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan besar nya tarif resmi angkutan darat/ laut yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Uang jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada pasal ini, tidak berlaku bagi pandatang yang mengikuti suami/ istri/ anak/ cucu/ orang tua atau Pegawai Negeri/ TNI beserta keluarganya yang di pindahkan ke Kota Pekanbaru karena tugas peker jaan atau mutasi kedinasan.

Pasal 38

(1) Uang jaminan sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat (1) harus diambil kembali selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah calon penduduk baru menjadi penduduk.
(2) Pengambilan uang jaminan sebagimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan biaya administrasi sebesar 10 % dari besarnya uang jaminan yang telah disetorkan.
(3) Uang jaminan Yang tidak diambil dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah milik Daerah.

BAB XIII
PENGELOLAAN DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAPORAN

Bagian Pertama
Pengelolaan Data Kependudukan

Pasal 39

(1) Data kependudukan merupakan dokumen pemerintahan Yang harus dipelihara dan dilindungi.
(2) Data kependudukan sebagai kumpulan elemen data terstruktur diperoleh dari hasil pendaftaran penduduk.

Pasal 40

Pengelolaan data kependudukan untuk kegiatan penyelenggaran pendaftaran penduduk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Pasal 41

(1) Data kependudukan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendaftaran penduduk disimpan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
(2) Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru melaksanakan prose& pengelolaan data kependudukan dalam rangka penyajian informasi kependudukan.

Bagian kedua
Pelaporan

Pasal 42

(1) Lurah wajib melaporkan date hasil pendaftaran penduduk kepada camat setiap bulan.
(2) Camat wajib melaporkan date hasil pendaftaran penduduk. kepada Walikota Pekanbaru setiap bulan.
(3) Walikota Pekanbaru melaporkan hasil pendaftaran penduduk kepada Gubernur Riau setiap bulan.

BAB XIV
PEMBATALAN

Pasal 43

(1) Apabila ditemukan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Sementara surat Keterangan Kependudukan yang lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian yang didapat tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan akan dicabut dan atau dibatalkan.
(2) Sebelum dilakukan pencabutan dan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terlebih dahulu dilakukan penelitian dan atau diminta keterangan kepada Instansi terkait.
(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri Sipil membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(4) Pencabutan dan atau pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, juga termasuk dari akibat langsung yang terjadi atas penetapan dari pembatalan Instansi lain dengan diterbitkan surat keterangan pembatalan Status kependudukan.
(5) Prosedur dan tatacara pelaksanaan pencabutan dan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.

BAB XV
SPESIFIKASI BLANKO/ FORMULIR/ BUKU
DAN SARAN PENUNJANG DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK

Pasal 44

Spesifikasi bahan baku, bentuk, dan isi blanko/formulir serta spesifikasi dan konfigurasi perangkat penunjang lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.

B A B XVI
PROSEDUR DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
PENDAFTARAN PENDUDUK

Pasal 45

Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

XVII
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN

Pasal 46

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak - sebanyaknya Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 47

(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemriksaan;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara;
h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB XVIII
KETENTUAN LAIN_LAIN

Pasal 48

Untuk menunjang kegiatan operasional penyelenggaraan pendaftaran penduduk disediakan biaya operasionil yang besarnya ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru dan ditampung dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49

Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Blanko dan formulir-formuli yang ada dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk, tetap berlaku sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 51

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 18 Desember 2000

WALIKOTA PEKANBARU


Cap/dto


H. OESMAN EFENDI APAN, SH



Diundangkan dalam Lembaran Daerah kota pekanbaru
Tanggal : 30 Desember 2000
Nomor :13 Tahun 2000
Seri : B Nomor 8

Sekretaris Daerah Kota




Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733







Lampiran : Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor : 8 Tahun 2000
Tanggal : 18 Desember 2000

PROSEDUR DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PENDUDUK

I. Prosedur dan tata cara pelaporan kelahiran
A. Persyaratan :
1. Penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
KTP / KIS Orang Tua
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan
- Membayar biaya formulirdan surat keterangan Kelahiran sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) bagi WNI san Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) bagi WNA
2. Penduduk Sementara
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan
- Membayar biaya formulir dan surat keterangan kelahiran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
B. Prosedur :
1. Pelapor / Kepala Keluarga
- Meminta formulir pelaporan kelahiran di kelurahan / UPT dengan membawa surat pengantar dari ketua RT yang diketahui oleh ketua RW setempat
- Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan keahiran dan persyaratan kelurahan setempat
2. Kelurahan
- Menerima kartu keluarga dan surat keterangan kelahiran.
- Menanda tangani surat keterangan kelahiran
- Menyerahkan kartu keluarga lembar I dan surat keterangan kelahiran kepada pelapor / kepala keluarga yang bersangkutan
- Mengarsipkan kartu keluarga lembar II dan resi tanda terima laporan
- Mencatat kelahiran tersebut dalam buku induk penduduk sementara dan buku mutasi penduduk / buku mutasi penduduk sementara

II. Prosedur dan tata cara peaporan lahir mati
A. Persyaratan :
- Kartu keluarga
- KTP / KIS orang tua
- Akta perkawinan / akta nikah
- Surat keterangan Visum et repertum dari dokter puskesmas / Rumah sakit
- Surat keterangan tempat tinggal bagi penduduk sementara
- Bebas dari biaya
B. Prosedur :
1. Pelapor / Kepala Keluarga
- Meminta formulir pelaporan lahir mati pada Kelurahan / UPT dengan membawa surat dari Ketua RT dan diketahui oleh Ketua RW setempat
- Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan lahir mati dan melengkapi persyaratan
- Menyerahkan formulir pelaporan lahir mati dan persyaratan ke Kelurahan setempat
2. Kelurahan
- Menerima dan meneliti pengisian formulir pelaporan lahir mati beserta persyaratannya
- Menanda tangani formulir pelaporan lahir mati
- Memberikan resi tanda terima pelaporan yang berlaku sementara untuk memperoleh izin pemakaman dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman
- Mengirimkan formulir pelaporan lahir mati beserta persyaratan ke Kecamatan
3. Kecamatan
- Menerima den meneliti formulir pelaporan lahir mati dan persyaratannya.
- Melakukan perekaman data dan penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
- Mengirimkan Surat Keterangan Lahir Mati ke Kelurahan
4. Kelurahan
- Menerima dan menanda tangani Surat Keterangan Lahir Mati
- Menyerahkan surat keterangan Lahir Mati kepada Pelapor Kepala Keluarga yang bersangkutan
- Mencatat data penduduk yang meninggal dalam Buku Mutasi Penduduk atau Buku Mutasi Penduduk Sementara

III. Prosedur dan tata cara melaporkan kematian
A. Persyaratan :
- Kartu keluarga dimana yang meniggal terdaftar
- KTP / KIS orang tua / pelapor
- Akta perkawinan / Akta nikah
- Surat keterangan visum et repertum daro dokter puskesmas /rumah sakit atau surat keterangan lainya
- Surat keterangan tempat tinggal bagi penduduk sementara
- Dibebaskan dari segala bentuk biaya
B. Prosedur :
1. Pelapor / Kepala Keluarga
- Mengambil formulir pelaporan kematian pada kelurahan/ UPT dengan membawa surat dari ketua RT dan diketahui oleh ketua RW setempat
- Mengisi dan menanda tangani formulir pelaporan kematian serta melengkapi persyaratan
- Menyerahkan formulir pelaporan kematian dan persyaratan ke kelurahan setempat
2. Kelurahan
- Menerima dan meneliti pengisian formulir pelaporan kematian dan persyaratannya
- Menanda tangani formulir pelaporan kematian
- Memberikan resi tanda terima pelaporankematian kepada pelapor / kepala keluarga
- Mengirimkan formulir pelaporan kematian dan persyaratan ke kecamatan
3. Kecamatan
- Menerima dan meneliti formulir pelaporan kematian dan persyaratannya
- Melakukan perekaman dan pemutakhiran data kependudukan
- Melakukan proses penerbitan surat kematian dan kartu keluarga
- Menanda tangani kartu keluarga
- Mengarsipkan kartukeluarga lembar III
- Mengirimkan kartu keluarga dan surat kematian ke kelurahan
4. Kelurahan
- Menerima kartu keluarga dan surat keterangan kematian
- Menanda tangani surat keterangan kematian
- Menyerahkan surat keterangan kematian dan kartu keluarga lembar I kepada pelapor / kepala keluarga
- Mencatat data penduduk yang meninggal dalam buku mutasi penduduk yang meninggal dalam buku mutasi penduduk atau buku mutasi sementara
IV. Prosedur dan tata cara perpindahan
A. Persyaratan :
- Kartu keluarga
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- SKKT bagi penduduk sementara
- Membayar biaya formulir dan surat keterangan pindah sebesar Rp.3000,- (toga ribu rupiah) bagi WNI atau Rp.5000,- (lima ribu rupiah) bagi WNA
B. Prosedur :
1. Pelaporan / Kepala Keluarga
- Meminta Formulir Pemohonan pindah pada kelurahan / UPT dengan membawa surat pengantar dari ketua RT dan diketahui oleh ketua RW setempat
- Mengisi dan menanda tangani folmulir pemohonan pindah dan melengkapi persyaratan
- Menyerahkan formulir permohonan pindah dan persyaratannya ke kelurahan
2. Kelurahan
- Menerima dan meneliti Asian formulir permohonan pindah dan persyaratan
- Menanda tangani formulir permohonan pindah
- Menyerahkan formulir p indah beserta, persyaratannya kepada Pelapor/ Kepala Keluarga
3. Pelapor/Kepala Keluarga
- Menyerahkan formulir permohonan pindah dan persyaratannya ke Kecamatan
4. Kecamatan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan pindah
- Memberikan real tanda terima permohonan pindah
- Melakukan perekaman dan pemuktahiran data penduduk
- Melakukan proses penerbitan surat keterangan pindah dan kartu keluarga apabila masih ada anggota keluarga yang tinggal
- Menanda tangani surat keterangan pindah dan kartu keluarga
- Menyerahkan surat keterangan pindah dan kartu keluarga lembar 1 kepada pelapor/ Kepala keluarga
- Mengarsipkan Kartu keluarga lembar III
- Mengirimkan kartu keluarga lembar II ke Kelurahan dan berkas permohonan pindah
5. Kelurahan
- Mencatat data kepindahan dalam buku Induk penduduk atau buku Induk sementara dan buku mutasi penduduk atau buku. mutasi penduduk sementara
- Mengarsipkan kartu keluarga lembar 11 dan berkas permohonan pindah

V. Prosedur dan Tata cara Pendaftaran Kedatangan
A. Persyaratan
- Surat Keterangan pindah yang ditandatangani minimal oleh Camat tempat asal
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian tempat asal
- Berita acara pembebasan tahanan dari kepala lembaga Pemasyarakatan bagi WNI yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan
- Paspor bagi WNI yang baru datang dari luar negeri
- Dokumen Keimigrasian
- STMD dari Polisi
- KIM/ KIMS dari Imigrasi
- KITAS/ KITAP
B. Prosedur
1. Pelapor/ Kepala Keluarga
- Meminta dan mengisi formulir pelaporan kedatangan pada kelurahan/ UPT dengan membawa surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh ketua RW setempat
- Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan kedatangan dan melengkapi persyaratan
2. Kelurahan
- Menerima dan meneliti isian formulir pelaporan kedatangan beserta persyaratannya
- Menandatangani formulir pelaporan kedatangan
- Menerbitkan Surat keterangan Jaminan bertempat tinggal untuk memperoleh Surat izin menetap sementara dari Walikota Pekanbaru
- Menandatangani surat keterangan pelaporan jaminan bertempat tinggal dan formulir pelaporan kedatangan beserta persayaratannya kepada pelapor/ Kepala keluarga
3. Pelapor/ kepala keluarga
- Menyerahkan formulir pelaporan kedatangan dan persyaratan kekecamatan yang bersangkut
4. Kecamatan
- Menerima dan meneliti formulir pelaporan kedatangan dan persayratan
- Menerbitkan Surat keterangan Jaminan bertempat tinggal
- Menanda tangani Surat keterangan jaminan bertempat tinggal
- Menyerahkan Surat Keterangan jaminan bertempat tinggal kepada pelapor/ kepala keluarga

VI. Prosedur dan Tatacara untuk memperoleh Surat Izin menetap Sementara dan Kartu Identitas Sementara
A. Persyaratan
1. Surat keterangan jaminan bertempat tinggal dari lurah dan camat
2. Pas photo ukuran 3x4cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan ketentuan
- Warna Hitam Putih
- Menghadap kemuka dengan tampak telinga
- Berpakaian rapi (kemeja) tidak diperkenankan memakai kaos oblong
- Latar belakang putih dan tidak menampakkan lambang atau logo apapun
3. Membayar kartu identitas sementara (KIS) sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah)
4. Membayar uang jaminan yang besarnya sesuai dengan biaya angkutan darat/ laut yang ditetapkan pemerintah
B. Prosedur
1. Pelapor/ kepala keluarga
- Meminta Formulir permohonan izin menetap sementara pada pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
2. Pemerintah Daerah Pekanbaru
- Menerima dan meneliti isian formulir permohonan dan persyaratannya
- Melakukan proses penerbitan Surat Izin menetap Sementara dan Kartu Identitas Sementara (KIS)
- Menandatangani Surat Izin Menetap Sementara dan Kartu Identitas Sementara (KIS)
- Menerbitkan Surat keterangan Tanda Bukti Setoran Uang jaminan atau surat Keterangan Pembebasan dari uang jaminan bagi yang dibebaskan dari uang jaminan
- Membukukan uang Jaminan kedalam buku penerimaan uang Jaminan
- Menyetor Uang Jaminan ke kas Daerah dengan menggunakan Surat tanda Setoran
- Membuat laporan penerimaan uang jaminan
- Mengarsipkan Surat Tanda Setoran dan Laporan Penerimaan uang Jaminan
- Menyerahkan Surat Izin Menetap Sementara dan kartu Keluarga Identitas Sementara (KIS) kepada pelapor/ Kepala Keluarga

VII. Prosedur dan Tatacara untuk memperoleh Surat Izin Menetap
A. Persyaratan
- Surat Izin Menetap sementara
- Kartu Identitas Sementara (KIS)
- Surat Keterangan Pekerjaan /Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Instansi tempat bekerja
- Kartu Pelajar/ Kertu Mahasiswa/ Surat keterangan Pendidikan
- Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Membayar biaya permohonan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
B. Prosedur
1. Pemohon/ kepala keluarga
- Mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
2. Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti berkas-berkas permohonan
- Menerbitkan urat Izin menetap
- Menyerahkan Surat Izin menetap Kepada pelapor

VIII. Prosedur dan Tatacara Penerbitan Kartu Kelurga (KK)
A. Persyaratan
- Surat Keterangan untuk memperoleh KK dari Lurah dengan membawa surat Pengantar dari RT yang diketahui ketua RW setempat
- Surat Izin menetap bagi penduduk baru
- Kartu Keluarga lama
- Akta kelahiran
- Akta Perkawinan/ Perceraian bagi penduduk yang pisak KK
- Surat Keterangan Ganti nama
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk bagi WNA
- Membayar biaya blanko Kartu Keluarga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
B. Prosedur
1. Pemohon/ Kepala Keluarga
- Pemohon/ kepala keluarga
- Meminta Formulir pemohonan KK dan biodata penduduk pada kecamatan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan isian biodata penduduk serta melengkapi persyaratan
- Menyerahkan formulir permohonan dan isian biodata penduduk ke kecamatan
2. Kecamatan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan dan isian biodata penduduk serta persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima kepada pemohon/ Kepala keluarga
- Melakukan perekaman data dan pemukhtahiran data serta menerbitkan Kartu Keluarga
- Menandatangani Kartu Keluarga
- Menyerahkan kartu keluarga lembar I kepada pemohon / kepala keluarga
- Mengarsipkan kartu keluarga lembar III
- Mengirimkan kartu keluarga lembar II ke kelurahan masing-masing
- Mengirimkan hasil perekam data dalam bentuk file komputer ke pemerintah daerah kota Pekanbaru
3. Kelurahan
- Mencatat data penduduk berdasarkan KK dalam buku induk penduduk
- Mengarsipkan kartu keluarga lembar II

IX. Prosedur dan tata cara penerbitan kartu tanda penduduk (KTP)
A. Persyaratan
1. Surat keterangan untuk memperoleh KTP dari lurah dengan melampirkan surat pengantar dari RT yang diketahui RW setempat
2. KTP lama untuk perpanjangan KTP
3. Akta kelahiran
4. Surat keterangan dari polisi bagi yang kehilangan KTP
5. Pas Photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan;
- Warna Hitam Putih
- Menghadap kemuka dengan tampak telinga
- Berpakaian rapi (kemeja) tidak diperkenankan memakai kaos oblong
- Latar belakang putih dan tidak menampakkan lambang atau logo apapun
6. Membayar formulir permohonan KTP sebesar Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah)
7. Membayar retribusi KTP sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bagi WNA atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi WNA
B. Prosedur
1. Pemohon / Penduduk
- Meminta formulir permohonan KTP pada kecamatan / UPT
- Mengisi dan menanda tangani formulir permohonan KTP dan persyaratannya ke kecamatan / UPT
2. Unit Pelayana Terpadu (UPT)
- Menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dan persyaratannya
- Memberikan tanda resi tanda terima permohonan
- Menyiapkan dan mengirimkan berkas permohonan KTP dan persyaratannya ke kecamatan
3. Kecamatan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan
- Memberikan resi tanda terima permohonan, bagi yang mengajukan permohonan di kecamatan atau tanda terima dari UPT
- Melakukan proses perekaman data dan Verifikasi data
- Melakukan proses penerbitan KTP
- Menyerahkan KTP kepada pemohon / penduduk atau UPT
4. Unit Pelayanan Terpadu
- Menerima KTP dari Kecamatan
- Menerima resi tanda terima dan menyerahkan KTP kepada pemohon / penduduk
- Mengarsipkan resi tanda permohonan

X. Prosedur dan tata cata memperoleh akta kelahiran
A. Persyaratan
- Akta Perkawinan / Akta nikah
- KTP / KIS Orang Tua
- Kartu Keluarga
- KTP saksi, 2 (dua) orang
- Surat keterangan kelahiran dari lurah
- Surat keterangan dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan
- Surat keputusan dari Walikota Pekanbaru bagi yang terlambat pencatatannya
- Membayar retribusi Akta Kelahiran
- Warga Negara Indonesi (WNI)
 Anak Pertama : Rp. 10.000,-
 Anak Kedua : Rp. 20.000,-
 Anak Ketiga : Rp. 40.000,-
 Anak Keempat dst : Rp. 50.000,-
- Warga negara Asing
 Anak Pertama dst : Rp. 100.000,-
B. Prosedur
1. Pelapor / Kepala Keluarga
- Meminta formulir permohonan kelahiran pada UPT
- Mengisi dan menanda tangani formulir permohonan serta melengkapi persyaratan
- Menyerahkan berkas permohonan kepada UPT
2. Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
- Meminta dan meneliti berkas permohonan dan persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima permohonan
- Membukukan penerimaan retribusi akta kelahiran
- Menyetorkan penerimaan retribusi akta kelahiran ke Kas Daerah
- Menyiapkan dan mengirimkan berkas permohonan dakta kelahiran ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
3. Pemerintah Kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti berkas permohonan dari UPT
- Mencatat permohonan kelahiran dalam buku Register Kelahiran
- Melakukan proses perekaman data dan penerbita akta kelahiran
- Menandatangani akta kelahiran
- Mengarsipkan berkas permohonan kelahiran
- Mengirimkan akta kelahiran ke UPT
4. Unit Pelayanan Terpadu
- Menerima akta kelahiran
- Menerima resi tanda terima dan menyerahkan akta kelahiran kepada pelapor/ kepala keluarga
- Mengarsipkan Resi tanda terima

XI. Prosedur da Tata cara Penerbitan Akta Kelahiran
A. Persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP/ KIS orang yang meninggal bagi yang telah mempunyai KTP/ KIS
- KTP pelapor/ Orang tua
- KTP saksi, 2 (dua) orang
- Surat Keterangan kematian dari Lurah
- Akta Perkawinan/ Akta Nikah
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Dokter
- Membayar retribusi akta kematian
B. Prosedur
1. Pelapor/ Kepala Keluarga
- Meminta formulir permohonan akta kematian pada UPT
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
- Menyerahkan formulir permohonan dan menyerahkan ke UPT
2. Unit Pelayanan Terpadu
- Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratannya
- Menyerahkan resi tanda terima permohonan kepada pelapor/ Kepala Keluarga
- Membukukan penerimaan retribusi akta kematian
- Menyetorkan penerimaan akta kematian ke Kas Daerah
- Menyiapkan dan mengirimikan berkas permohonan akta kematian dan persyaratannya ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
3. Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Meneriman dan meneliti berkas permohonan akta kematian dari UPT
- Mencatat permohonan akta kematian kedalam Buku register akta kematian
- Melakukan proses perekaman data dan penerbitan akta kematian
- Menandatangani akta kematian
- Mengarsipkan berkas permohonan akta kematian
- Mengirimkan akta kematian ke UPT
4. Unit Pelayanan Terpadu
- Menerima akta kematian dari Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima resi tenda terima permohonan dan menyerahkan akta kematian kepada pelapor/ kepala keluarga
- Mengarsipkan resi tanda terima permohonan

XII. Prosedur dan Tata cara Penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian
A. Persyaratan
1. Perkawinan
- Surat Pengantardari Ketua RT yang diketahui oelh Ketua RW setempat
- KTP calon mempelai (laki-laki dan perempuan)
- KTP saksi 2 (dua) orang
- Surat Pengantar dari Ketua RT/ RW
- Surat Keterangan dari Lurah
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah dari Gereja/ Vihara/ pendeta bagi yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama
- Pas Photo kedua calon mempelai ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan ketentuan :
 Warna Hitam Putih
 Menghadap kemuka dengan tampak telinga
 Berpakaian rapi (kemeja) tidak diperkenankan memakai kaos oblong
 latar belakang putih dan tidak menampakkan lambang atau logo apapun
- Membayar retribusi akta perkawinan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
2. Perceraian
- KTP yang bersangkutan
- Surat Penetapan dari Pengadilan
- Pas Photo kedua suami/ isteri yang bercerai ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan ketentuan :
 Warna Hitam Putih
 Menghadap kemuka dengan tampak telinga
 Berpakaian rapi (kemeja) tidak diperkenankan memakai kaos oblong
 latar belakang putih dan tidak menampakkan lambang atau logo apapun
- Membayar retribusi akta perkawinan Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
B. Prosedur
1. Perkawinan
a. Pemohon/ Penduduk
- Meminta formulir permohonan perkawinan pada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Mengisi dan menanda tangani formulir permohonan perkawinan serta melengkapi persyaratan
- Menyerahkan formulir permohonan perkawinan dan persyaratannya kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
b. Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti isian formulir permohonan dan persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima kepada permohonan
- Mengumumkan permohonan perkawinan tersebut selama 10 (sepuluh) hari kerja
- Mencatat perkawinan yang telah dilangsungkan dalam buku Register perkawinan
- Melakukan proses perkawinan data dan penerbitan akta perkawinan
- Menandatangani akta perkawinan
- Menyetorkan penerimaan retribusi akta perkawinan ke Kas Daerah
- Membukukan penerimaan retribusi akta perkawinan
- Menerima resi tenda terima permohonan dan menyerahkan akta perkawinan (untuk suami isteri) kepada pemohon/ penduduk
- Mengarsipkan berkas permohonan pencatatan perkawinan
2. Perceraian
a. Pemohon/ Penduduk
- Menyerahkan formulir permohonan pencatatan perceraian pada UPT
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
- Meminta formulir permohonan dan persyaratan ke UPT
b. Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
- Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan perceraian dan persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima permohonan
- Membukukan penerimaan retribusi akta perceraian
- Menyetorkan Menyiapkan dan mengirimikan berkas permohonan akta kematian dan persyaratannya ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru penerimaan akta perceraian ke Kas Daerah
c. Unit Pelayanan Terpadu
- Menerima akta kematian dari Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima resi tenda terima permohonan dan menyerahkan akta kematian kepada pelapor/ penduduk
- Mengarsipkan resi tanda terima permohonan

XIII. Prosedur dan Tata cara Pengambilan Uang Jaminan
A. Persyaratan
- KTP/ Formulir Permohonan KTP
- Tanda Bukti Setoran
- Surat Kuasa yang disahkan oleh Lurah dan Camat bagi pengambilan uang jaminan yang dikuasakan kepada orang lain
B. Prosedur
1. Pemohon/ Penduduk
- Menyampaikan berkas persyaratan tersebut ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti berkas persyaratan pengambilan uang jaminan
- Mengembalikan uang jaminan
- Membuat register pengembalian uang jaminan
- Membuat laporan tentang penerimaan dan pengembalian uang jaminan
- Menyimpan surat tanda setoran, rekapitulasi penerimaan dan pengembalian sebagai arsip

XIV. Prosedur dan Tata cara Pendaftaran Perubahan Status Kewarganegaraan
A. Persyaratan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan pendaftaran penduduk atau surat keterangan pendaftaran penduduk sementara bagi WNA
- Surat Keterangan perubahan kewarganegaraan dari Instansi berwenang
- Surat Bukti kewarganegaraan RI bagi Penduduk WNA
B. Prosedur
1. Penduduk./ Pemohon
- Mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan persyaratan
- Menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan persyaratan ke kecamatan
2. Kecamatan
- Menerima dan meneliti berkas pendaftaran perubahan status kewarganegaraan dan persyaratan
- Memberi resi tanda terima pendaftaran
- Melakukan proses penerbitan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan
- Menyiapkan dan mengirimkan berkas pendaftaran perubahan status kewarganegaraan ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
3. Pemerintah Daerah kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti berkas pendaftaran perubahan status kewarganegaraan dan persyaratannya
- Menandatangani surat keterangan perubahan status kewarganegaraan
- Mengarsipkan berkas pendaftaran perubahan status kewarganegaraan
- Mengirimkan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan ke Kecamatan
4. Kecamatan
- Menerima resi tanda terima dan menyerahkan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan kepada penduduk/ pemohon
- Memberitahukan/ mengirimkan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan lembar II kepada Lurah

XV. Prosedur dan tatacara Pendaftaran Perubahan Status Kependudukan
A. Persyaratan
- Surat keterangan pendaftaran Penduduk sementara
- Surat Keterangan tempat tinggal
- KITAS/ KITAB
B. Prosedur
1. Penduduk/ pemohon
- Mengisi formulir permohonan surat keterangan pendaftaran penduduk sementara/ tetap
- Mengisi formulir isian biodata oranga Asing
- Melampirkan Persyaratan
2. Kecamatan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima pendaftaran
- Melakukan proses perekaman data pemuktahiran data
- Melakukan proses penerbitan surat keterangan pendaftaran penduduk semsntara (SKPS) atau surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT)
- Menyiapkan dan mengirimkan berkas pendaftaran perubahan status kependudukan ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
3. Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti berkas pendaftaran perubahan status kependudukan
- Menandatangani SKPPS atau SKPPT
- Melakukan prosees pemuktahiran data
- Mengirimkan SKPPS atau SKPPT ke Kecamatan
- Mengarsipkan berkas pendaftaran status kependudukan
4. Kecamatan
- Menerima dan meneliti SKPPS atau SKPPT
- Menerima resi tanda terima pendaftaran dan menyerahakanSKPPS atau SKPPT kepada pemohon/ Penduduk
- Memberitahukan/ mengirimkan SKPPS atau SKPPT lembar II kepada Lurah

XVI. Prosedur dan tata cara pendaftaran Mutasi Biodata
A. Persyaratan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- SKKT bagi penduduk sementara
- Akta perkawinan/ pereraian
- Surat keterangan ganti nama dari pengadilan Negeri
- Surat Keterangan pengangkatan anak dari Pengadilan negeri
- Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar untuk mutasi yang mengakibatkan perubahan KTP dengan ketentuan :
 Warna Hitam Putih
 Menghadap kemuka dengan tampak telinga
 Berpakaian rapi (kemeja) tidak diperkenankan memakai kaos oblong
 latar belakang putih dan tidak menampakkan lambang atau logo apapun
B. Prosedur
1. Pemohon/ penduduk
- Mengisi formulir isian biodata penduduk
- Melampirkan persayaratan
2. Kelurahan
- Menerima dan meneliti isian biodata penduduk dan persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima pendaftaran
- Menyiapkan dan mengirimkan berkas pendaftaran mutasi biodata penduduk dan persyaratannya ke Kecamatan
3. Kecamatan
- Menerima dan meneliti berkas permohonan mutasi biodata penduduk dan persyaratannya
- Melakukan perekaman data dan pemukhtahiran data
- Melakukan proses penerbitan Kartu Keluarga dan KTP atau SKTT
- Menandatangani kartu Keluarga, KTP atau SKTT
- Mengirimkan kartu Keluarga lembar I, II, KTP atau SKTT ke kelurahan
- Mengirimkan file hasil perubahan biodata ke Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru
4. Kelurahan
- Menerima dan meneliti Kartu keluarga, KTP atau SKTT
- Menerima resi tanda terima pendaftaran mutasi biodata penduduk dan menyerahkan KK lembar I, KTP atau SKTT kepada pemohon/ penduduk
- Mengarsipkan KK lembar I
- Mencatat perubahan biodata dalam Buku Induk Penduduk dan Mutasi Penduduk

XVII. Prosedur dan Tata cara memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris
A. Persyaratan
- Surat kematian/ akta kematian
- Akta perkawinan/ Akta Nikah atau surat kawin
- Akta perceraian atau surat cerai
- KTP pemohon
- KTP 2 (dua) orang saksi
- KTP para ahli waris
- Kartu keluarga
- Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran para ahli waris
- Membayar retribusi surat keterangan ahli waris sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
B. Prosedur
1. Pemohon./ Penduduk
- Meminta formulir/ banko permohonan pada UPT
- Mengisi formulir/ blanko permohonan dan tanda tangan oleh seluruh ahli waris dan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan kematian pewaris serta mengetahui secara jelas dan pasti ahli warisnya, serta melengkapi persyaratannya
- Melegalisir formulir/ blanko permohonan pada Lurah dan Camat
- Menyerahkan formulir/ blanko dan persyaratannya ke UPT
2. Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
- Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratannya
- Memberikan resi tanda terima
- Menyiapkan dan mengirimkan berkas permohonan ke Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
3. Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
- Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratannya
- Melakukan proses perekaman data dan penerbita surat keterangan ahli waris
- Menandatangani surat keterangan Ahli Waris
- Mengarsipkan berkas permohonan ahli waris
- Mengirimkan surat keterangan ahli waris ke UPT
4. Unit Pelayanan Terpadu
- Menerima dan meneliti surat Keterangan ahli waris
- Menerima resi tanda terima dan menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon/ penduduk
- Mengarsipkan resi tenda terima surat keterangan ahli waris


Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 18 Desember 2000

WALIKOTA PEKANBARU

cap/dto

H. OESMAN EFFENDI APAN, SH


Diundangkankan dalam lembaran daerah Kota Pekanbaru:
Tanggal : 30 Desember 2000
Nomor : 13 Tahun 2000
Seri : B Nomor 8

Sekretaris Daerah Kota



Drs, H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733

Wednesday, December 9, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2000 T E N T A N G IZIN TEMPAT USAHA

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 7 TAHUN 2000
T E N T A N G
IZIN TEMPAT USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA PEKANBARU

Menimbang :

a.bahwa untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat-tempat usaha perlu dikenakan retribusi.
b.bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tangah (Lembaran Negara Tahun 1956, Nomor 16).
2.Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera barat, Jambi dan Riau.
3.Undang-undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahyun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
5.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan jo. Suarat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 1979 nomor 409/KPB/V/1979 tanggal 23 Mei 1979.

Dengan persetujuan

Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG IZIN TEMPAT USAHA

B A B I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah, adalah daerah Kota Pekanbaru.
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
c.Walikota, adalah Kepala Daerah Kota Pekanbaru.
d.Kas Daerah, adalah Kas Daerah Kota Pekanbaru.
e.Usaha, adalah setiap jenis usaha baik perseorangan maupun persekutuan yang berdasarkan atas hukum denda ataupun persetujuan memakai atau menguasai suatu benda tak bergerak untuk keperluan menjalankan kerja nafkahnya atau perusahaannya, yang untuk mendirikannya atau memperluasnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.Tempat Usaha adalah ruang kantor, rung penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
g.Perluasan usaha adalah suatau tindakan yang ditujukan untuk menambah ukuran luas dan/atau ukuran panjang ruang perusahaan dan/atau menambah kekuatan tenaga mesin.
h.Izin tempat Usaha adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Walikota untuk mendirikan atau memperluas perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.Pemegang Izin Tempat Usaha, adalah setiap orang atau badan atas nama siapa izin tempat usaha diberikan.
j.Pengusaha, adalah orang atau Badan Hukum yang mendirikan atau memperluas usaha dalam Kota Pekanbaru.
k.Retribusi Tempat Usaha, adalah suatu pungutan yang harus dibayar/dilunasi oleh Pengusaha / memegang izin yang mendirikan dan atau keperluan tempat usaha.

B A B II

KETENTUAN IZIN TEMPAT USAHA

Pasal 2

Setiap pengusaha yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usahanya diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha.

Pasal 3
(1)Kewajiban memiliki izin Tempat usaha sebagai mana diamksud pasal 2 Peraturan Daerah ini adalah bagi pengusaha yang menggunakan tempat usaha baik untuk kepentingan usaha jenis HO (Hinder Ordonantie) maupun usaha bukan jenis HO (Non Hinder Ordonnantie).

(2)Usaha-usaha yang tergolong dalam usaha Jenis Ho sebagaimana dimaksud ayat 10 Pasal ini adalah :
a.20 (dua puluh) macam jenis usaha yang disebut dalam Undang-undang Gangguan (HO) statsblad 1926 Nomor 226.
b.Usaha-usaha yang tergolong dalam PMD dan PMA sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.
c.Usaha-usaha yang tergolong kedalam jenis usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 seperti, Hotel, Biro Perjalanan/Pengusaha Angkutan Umum dan Rental Restoran/Rumah Makan dan Objek Wisata.

(3)Usaha yang tidak termasuk kedalam kategori dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah tergolong usaha bukan jenis HO (Non HO).

Pasal 4

(1)Izin Tempat Usaha berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun).
(2)Izin Tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 5

(1)Pengusaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan.
(2)Untuk kepentingan penertiban dan pengawasan Walikota melakukan pemeriksaan tahunan terhadap setiap izin tempat usaha yang telah dikeluarkan dan memberikan surat pemerikasaan tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat usaha sebagai tanda telah dilakukannya pemeriksaan tahunan.
(3)Pengusaha atau pemegang Izin usaha supaya dapat memberi izin kepada petugas yang ditunjuk oleh Walikota untuk kepentingan pemeriksaan dimaksud ayat (2) Pasal ini.
(4)Kepada pemegang izin diberi stiker tentang batas waktu berakhirnya izin tersebut yang ditempelkan pada papan nama atau dinding bagian dalam took / bangunan.

B A B III

KETENTUAN PERSYARATAN DAN TATA CARA
MEMPEROLEH IZIN TEMPAT USAHA

Pasal 6

(1)Untuk memperoleh izin tempat usaha dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis menurut formulir dan daftar isian yang telah ditetapkan untuk itu oleh Walikota dengan dilampir :
a.Skema lokasi tempat usaha.
b.Luas tanah / bengunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
c.Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanjian sewa-menyewa kedua belah pihak bila tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
d.Surat keterangan/bukti lunas/Retribusi Daerah (Fisikl Daerah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
e.Gambaran bangunan/gambar kerja/bestek.
f.Perhitungan konstruksi dan fondasi.
g.Data mesin yang dipakai.
h.Jumlah tenaga kerja.
i.Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) dan atau Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan usah Pemantauan Lingkungan (LPL) bila diperlukan menurut peraturan yang berlaku.
j.Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran.

(2)Bagi usaha yang tergolong jenis bukan HO (on HO), permohonannya cukup dilampiri huruf a, b, c, d, dan,j tersebut ayat (1) Pasal ini.
(3)Selain persyaratan tersebut ayat (1) Pasal ini, agar memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni:
a.Melampirkan Surat Izin Sementara Usaha Pariwisata (SISUP) bagi usaha Kepariwisataan.
b.Melampirkan surat keterangan dari BKPMD untuk syarat permohonan izin HO, bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 1967 dan Nomor 6 Tahun 1968 dan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 1968.
c.Melampirkan Surat Keterangan untuk syarat permohonan izin HO bagi perorangan dan Badan Hukum yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.

Pasal 7

Untuk penelitian syarat-syarat permohonan izin tempat usaha bagi usaha jenis HO, Walikota dapat membentuk Tim terpadu yang terdiri dari Instansi terkait untuk :
a.Melakukan pemeriksaan dan menyusun risalah.
b.Mengumumkan kepada masyarakat sekitar lokasi, agar kesempatan pengajuan keberatan sesuai ketentauan HO.
c.Meneliti Rencana Kontruksi Pondasi dan lain-lain perbaikan/penyempurnaan yang diperlukan.
d.Melakukan pengukuran luas tanah/ bangunan tempat usaha /kegiatan.
e.Menyampaikan risalah pemeriksaan sebagai bahan-pertimbangan Walikota.

Pasal 8

(1)Disamping mempedoman syarat-syarat dan ketentuan tersebut Pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah ini, sebelum memberikan ketetapan izin tempat usaha juga dilakukan harus dipertimbangkan atas beberapa faktor antara lain :
a.Rencana/ Plening kota yang telah ada atau akan diperlukan di lokasi.
b.Dampak usaha terhadap lingkungan.
c.Ketertiban Umum, agama, moral dan kesusilaan.
d.Kebijaksanaan yang berkenaan dengan pembinaan usaha, kesempatan kerja dan lain-lain.

(2)Khusus untuk pemberian izin tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, ditambahkan pertimbangan antaralain :
a.Lokasi tanah tempat usaha, belum memiliki planing kota.
b.Pemilik tanah hanya memberikan izin pemakaian tanah untuk jangka waktu tertentu.
c.Usaha yang bersangkutan sesuai dengan akta pendiriannya, hanya akan beroperasi untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 9

1)Apabila suatu permohonan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan, Walikota mengabulkan permohonan izin tempat usaha tersebut, dengan mengeluarkan ketetapan Izin Tempat Usaha.
(2)Walikota dapat menolak suatu permohonan izin tempat usaha dengan memberikan alasan-alasan penolakannya.



B A B IV

KETENTUAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA

Pasal 10

Untuk setiap pemberian izin tempat usaha sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi tempat usaha dan uang leges yang setorkan ke Kas Daerah.

Pasal 11
(1)Penetapan besarnya retribusi izin tempat usaha sebagaimana di masud Pasal 10 Peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut :
a.Untuk usaha yang termasuk jenis HO, perhitungan didasarkan atas perkalian luas tempat usaha, indek gangguan dan indek lokasi jalan dan tarif retribusi izin HO.
b.Untuk usaha jenis Non HO, perhitungannya didasarkan atas perkalian luas tempat usaha, indek lokasi dan tarif Retribusi Izin Tempat Usah Non HO.
(2)Untuk menentukan Luas Indeks Lokasi, Indek Gangguan dan tariff retribusi izin Tempat Usaha dapat dipedomani :
a. Luas Ruangan Tempat Usaha :
NO. LUAS RUANGAN TARIF RETRIBUSI KET

1 01 S/D 100 Meter Persegi Rp. 7.500,-/M2

2 101 s/d 200 Meter Persegi Rp. 10.000,-/M2

3 201 M2 keatas dikenakan Rp. 2.000,-/M2

Penambahan biaya tambahan. Setiap kelebihan dihitung setelah didapat perkalian 200 M2

b. Lokasi Tempat Usaha :

NO. LOKASI TEMPAT USAHA INDEKS LOKASI KET

1 Lebaran Jalan 6 Meter 1

2 Lebaran jalan 6 s / d 12 Meter 1 1/2

3 Lebar - 12 Meter 2

c. Gangguan Tempat Usaha :

NO. INTENSITAS GANGGUAN INDEKS GANGGUAN KET

1 K e c i l 1

2 B e s a r 2

(3)Untuk menentukan penggolongan perusahaan intensitas gangguan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c Pasal ini, ditentukan/ditetapkan oleh Walikota dengan suatu Surat Keputusan.

B A B V

KETENTUAN TIDAK BERLAKUNYA TEMPAT IZIN USAHA

Pasal 12

(1)Pemberian Izin Tempat Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dinyatakan batal atau tidak berlaku lagi jika :
a.perlu tempat usaha dan system kerja yang mengakibatkan perusahaan berubah bentuk dan sifat perusahaan.
b.Menambah unit-unit mesin, yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin.
c.Meninggalnya pemegang izin.
d.Memindahkan hak atas izin kepada pihak lain.
e.Atas permintaan pemegang izin.
f.Telah habis masa berlakunya izin.

(2)Terhadap Pengusaha / Pemegang Izin Tempat Usaha yang terkena ketentuan tersebut ayat (1) Pasal ini wajib memperbaharui Izin Tempat Usahanya.

(3)Ketentuan dimaksud ayat (1) Pasal ini dicantumkan dalam ketetapan izin yang dikeluarkan Walikota.

B A B VI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 13
Kepada pengusaha yang terlambat melaksanakan pendaftaran ulang sebagaiamana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan denda yang diatur sebagai berikut :
a.keterlambatan sampai dengan 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
b.Keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
c.Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya biaya Surat Tempat Izin Usaha yang harus dibayar.
d.Keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.

B A B VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14

(1)Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)Disamping ketentuan tersebut diatas, kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam keadaansangat membutuhkan / mendesak Walikota Pekanbaru dengan surat perintah dapat menutup/ menyegel suatu tempat usaha.

B A B VIII
P E N Y I D I K A N

Pasal 15

(1)Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagai mana dimaksud Pasal 16 dapat juga dilakukan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannyaditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam melaksanakan tigas penyidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan.
c.Menyuruh berhenti seseorang tersangka dari perbuatannya dan memeriksa tanda diri tersangka.
d.Melakukan pemeriksaan benda atau surat.
e.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f.Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara.
h.Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiea tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umyum, tersangka atau keluarganya.
i.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3)Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai mana dimaksud ayat (2) Pasal ini membuat berita acara setiap tindakan tentang :
a.Pemeriksaan tersangka.
b.Pemasukan rumah.
c.Penyitaan benda.
d.Pemeriksaan surat.
e.Pemeriksaan saksi.
f.Pemeriksaan ditenpat kejadian.

B A B IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
(1)Sebelum Izin Tempat Usaha yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini., pelaksanaannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2)Pemilik tempat usaha pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, telah mendirikan tempat usaha tanpa izin dikenakan denda sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penetapan besarnya retribusi yang dikenakan dan dibayar pada pegajuan / permohonan Izin Tempat Usaha HO dan atau Non HO.

B A B X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru.
Pada tanggal 31 Oktober 2000



WALIKOTA PEKANBARU
Cap//dto



H.OESMAN EFFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
T a n g g a l : 4 Desember 2000
Nomor : 6 Tahun 2000
S e r i : B nomor 4

Sekretaris Daerah Kota


Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733