Wednesday, December 9, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2000 T E N T A N G UANG PEMASUKAN TANAH BAGIAN HAK PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 3 TAHUN 2000

T E N T A N G

UANG PEMASUKAN TANAH BAGIAN
HAK PENGELOLAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

a.bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1977 bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dapat di serahkan kepada Pihak Ketiga dan diusahakan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepada Daerah untuk dapat diberikan dengan Hak Milik. Hak Guna bangunan dan atau Hak Pakai. Sesuai dengan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang telah dipersiapkan oleh Hak Pengelolaan yang bersangkutan.

b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977. Setiap persyaratan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga, oleh pemegang Hak Pengelola baik disertai maupun tidak disertai dengan pendirian bangunan diatasnya wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak Pengelola dan pihak ketiga yang bersangkutan.

c.Bahwa kewajiban pihak ketiga selaku penerima bagian tanah Hak Pengelola sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 adalah dengan membayar biaya administrasi kepada Kantor Bendahara Negara serta Sumbangan Yayasan Dana Landreform dan biaya pendaftaran tanah sesui dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975.

d.bahwa sehubungan dengan hal tersebut sub. C diatas dalam rangka penataan kembali Administrasi Penyerahan Penggunaan Tanah Bagian Hak Pengelola kota Pekanbaru, dipandang perlu menetapkan Besarnya Uang pemasukandan syarat-syarat pembayarannya dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :

1.Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah jo. Undang-undang nomor 61 Tahun 1958 Tentang pembentukan daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok-pokok Agraria.
3.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60).
4.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72).
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 jo. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1987.
7.Peraturan Menteri Agraria nomor 9 Tahun 1965.
8.Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanna Nasional Nomor 3 tahun 1999.
9.Peraturan Menteri Dalam Negara Agraria/ Kepala Badan pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 1999.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974.
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977.
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 /HPL/DA/72 Tahun 1972.
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 4/HPL/DA/81 Tahun 1981.



Dengan Persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG UANG PEMASUKAN TANAH BAGIAN HAK PENGELOLAAN

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
a.Daerah, adalah Daerah Kota Pekanbaru.
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Da.erah Kota Pekanbaru.
c.Walikota, adalah Kepala daerah Kota Pekanbaru.
d.Hak pengelolaan, adalah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
e.Kas daerah, adalah Kas Daerah Kota Pekanbaru.

B A B II

NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB UANG PEMASUKAN

Pasal 2

Dengan nama uang pemasukan tanah bagian hak pengelolaan dipungut uang pemasukan tanah bagian Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Obyek uang pemasukan tanah bagian Hak Pengelolaan adalah bagian tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Subjek uang pemasukan tanah bagian hak pengelolaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran / penyetoran uang pemasukan tanah bagi Hak Pengelolaan.

Pasal 5

Wajib uang pemasukan adalah orang pribadi atau badan yang menerima/ menggunakan tanah bagian Hak Pengelolaan.

B A B III

PENYERAHAN PENGGUNAAN TANAH BAGIAN
HAK PENGELOLAAN

Pasal 6

Bagian tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah dapat diserahkan kepada pihak ketiga dan diusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk diberikan Hak pakai, Hak Guna Bangunan sesuai dengan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang telah dipersiapkan.

Pasal 7

(1) Setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah hak pengelola, baik disertai ataupun tidak disertai dengan pendirian bangunan diatasnya, wajib dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis antara Pemerintah daerah sebagai pemegang Hak Pengelolaan dan pihak Ketiga yang bersangkutan.

(2)Perjanjian yang dimaksud ayat (1) Pasal ini memuat antara lain keterangan mengenai :
a.Identitas pihak-pihak yang bersangkutan.
b.Letak, batas-batas dan luas tanah yang dimaksud.
c.Jenis penggunaannya.
d.Hak atas tanah yang akan dimintakan untuk diberikan kepada pihak ketiga yang bersangkutan dan keterangan mengenai jangka waktunya serta kemungkinan untuk memperpanjangnya.
e.Jenis-jenis bangunan yang akan didirikan diatasnya dan ketentuan mengenai pemilikan bangunan-bangunan tersebut pada berakhirnya hak tanah yang diberikan.
f.Jumlah uang pemasukan dan syarat-syarat pembayarannya.
g.Syarat-syarat lain yang dipandang perlu.

B A B IV

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
UANG PEMASUKAN

Pasal 8

(1)Struktur tarif digolongkan berdasarkan lokasi tanah Hak pengelolaan.
(2)Struktur dan besarnya tarif adalah :

a.Penyerahan penggunaan tanah atas bagian hak pengelolaan dilokasi pasar Sukaramai/Pusat perbelanjaan Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap meter persegi setahun.

b.Penyerahan penggunaan tanah atas bagian hak pengelolaan dilokasi jalan Jenderal Sudirman / Kiai Haji Wahid Hasyim sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap meter persegi setahun.

c.Penyerahan penggunaan tanah atas bagian hak pengelolaan dilokasi pasar Senapelan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), untuk setiap meter persegi setahun.

d.Penyerahan penggunaan tanah atas bagian hak pengelola dilokasi Komplek Pertokoan Jalan Karet, Jalan Ir. Juanda dan sekitarnya sejumlah Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk setiap meter persegi pertahun.

Pasal 9

(1)Pembayaran uang pemasukan dilakukan setiap tahun terhitung mulai tanggal perjanjian penyerahan penggunaan bagian tanah Hak Pengelolaan.

(2)Uang pemasukan bagian tanauh hak pengelolaan di setorkan ke Kas daerah.

B A B V

KETENTUAN PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN

Pasal 10

(1)pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini di lakukan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

(2)Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh walikota.

Pasal 11

Dinas pendapatan daerah merupakan koordinator pemungutan retrebusi daerah.

B A B VI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 12

(1)Barang siapa yang melangar ketentuan dalam peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2)Tindakan pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

B A B VII

P E N Y I D I K A N

Pasal 13

(1)Penyidik pegawai Negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindakan Pidana dibidang uang pemasukan bagian tanah hak pengelolaan.

(2)Wewenang penyidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah :
a.Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atas laporan berkenan dengan tindakan pidana retribusi daerah.

b.Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindakan pidana retribusi daerah.

c.Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang peribadi atau badan sehubungan dengan tindakan pidana dibidang retribusi daerah.

d.Memeriksa, buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenan dengan tindakan pidana dibidang retrebusi daerah.

e.Melakukan pengeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

f.Meminta bantuan tenag ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.

g.Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagai man dimaksud huruf e.

h.Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindakan pidana retrebusi daerah.

i.Memanggilseseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

j.Menghentikan penyidikan.

k.Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran-kelancaran penyidikan tindakan tindakan pidana dibidang aretrebusi daerah menurut hukum yangdapat dipertanggung jawabkan.

(3)Penyidikan sebagai mana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidikan Polisi Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana.

B A B III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.


Ditetapkan di Pekanabru
Pada tanggal 31 Oktober 2000.

WALIKOTA PEKANBARU
Cap/dto


H.OESMAN EFFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaraban Daerah Kota Pekanbaru

N o m o r : 7 Tahun 2000
Tanggal : 4 Desember 2000
S e r i : B Nomor 5



SEKRETARIS DAERAH KOTA
Cap/dto



DRS. H. HERMAN ABDULLAH, MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733











PENJELASAN

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Nomor : 3 Tahun 2000



TENTANG

UANG PEMASUKAN TANAH BAGIAN

HAK PENGELOLAAN



I.


U M U M




Bahwa untuk kepentingan pembangunan disegala bidang memerlukan penyidikan tanah yang sudah dipersiapkan secara berencana berdasarkan asas-asas pemanfaatan tanah secara seimbang optimal dan lestari.

Sejalan dengan maksud diatas Pemerintah memberikan hak Pengelolaan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.




1.


Lokasi Pasar Pusat, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 2/HPL/DA/1972 tanggal 23 Februari 1972 Sertfikat Nomor 01 / Sukaramai luas 65.807 M2 (GS Nomor 198/1970).




2.


Lokasi jalan Jenderal Sudirman /Jl. HK. Wajib hasyim Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor 50/HPL/BPN/1991 tanggal 16 Mei 1991 Sertifikat Nomor 01/Sumahilang luas 485 M2 (GS. Nomor 170/1990).




3.


Lokasi Jalan Karet/Juanda Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor SK. 4/HPL/DA/1974 tanggal 22 Februari 1974 Sertifikat Nomor 01/Sago luas 4.640 M2 (GS. Nomor 49/1970).




4.


Pasar Senapelan Jalan Ahmad Yani Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 48/HPL/DA/1981 tanggal 20 Oktober 1981 Sertifikat Nomor 01/Padang Bulan luas 49/915 M2 (GS. Nomor 362/83).






II.


PASAL DEMI PASAL







Pasal 1 sampai dengan 13 cukup jelas.

No comments:

Post a Comment