PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 5 TAHUN 2000
T E N T A N G
RETRIBUSI UANG LEGES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU
Menimbang :
a.bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas nyata bertanggung jawab perlu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru.
b.bahwa pengganti ongkos-ongkos administrasi (uang leges) merupakan salah satu sumber pendapatan dasar dalam memberikan konstribusi terhadap penerimaan daerah Kota Pekanbaru.
c.Bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Mengingat :
1.Undang0undang nomor 8 tahun 1958 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 16).
2.Undang-undang nomor 61 tahun 1958 tentang pembentukan daerah Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
3.Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60).
4.Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
5.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG RETRIBUSI UANG LEGES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah, adalah Daerah Kota Pekanbaru.
b.Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
c.Walikota, adalah Kepala Daerah Kota Pekanbaru.
d.Uang Leges, adalah Sejumlah uang yang dipungut oleh pemerintah Daerah Kota Pekanbaru atas pelayanan jasa-jasanya/mengeluarkan surat-surat izin, dokumen dan surat-surat keterangan lainnya.
e.Kas Daerah, adalah Kas Daerah Kota Pekanbaru.
BAB II
SUBYEK UANG LEGES
Pasal 2
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memerlukan surat-surat izin, dokumen dan surat keterangan lainnya baik yang sifatnya komersil maupun yang tidak komersil sebagaimana tersebut pada lampiran Peraturan Daerah ini dipungut uang leges.
BAB III
CARA PEMBAYARAN UANG LEGES
DAN PENCATATANNYA
Pasal 3
(1)Uang Leges harus dibayar lebih dahulu
(2)Jika uang leges yang harus dibayar itu tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu, harus membayar kepada Kepala Instansi/Unit Satuan Kerja sejumlah uang leges yang ditetapkan oleh atau atas nama Walikota.
(3)Pada tiap-tiap untuk mana telah dibayar uang administrasi oleh Kepala Instansi/Unit Satuan Kerja yang bersangkutan harus dicatat jumlah uang leges yang diterima dan nomor urut dari daftar uang leges dengan dibubuhi parafnya tanda penerima.
BAB IV
UANG LEGES YANG DIBEBASKAN
Pasal 5
(1)Tidak dipungut biaya pengganti uang leges dari :
a.Surat-surat Keputusan dan petikan-petikannya, dalam hal ini tanda penghasilan akibat dari penetapan Surat Keputusan itu;
b.Surat menyurat atau bantuan-bantuan yang disampaikan atau diberikan kepada mereka, bukan pegawai Daerah Kota Pekanbaru;
c.Surat-surat atau pekerjaan-pekerjaan yang diberikan kepada atau dilakukan untuk badan-badan Pemerintahan;
d.Surat atau bantuan yang dikirimkan atau diberikan kepada para Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru;
e.Surat-menyurat yang diberikan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO Lembaran Negara Nomor 226 Tahun 1986 diubah dengan undang-undang Nomor 449 Tahun 1927).
(2)Walikota, setelah nyata baginya ketidakmampuan yang bersangkutan atau untuk kepentingan social, berhak memberikan surat-surat atau memberikan bantuan dengan mengurangi atau membebaskan dari pembayaran uang leges.
(3)Untuk pemberian surat-surat atau pertolongan-pertolongan untuk keperluan umum, Walikota dapat membebaskan dari pembayaran uang leges.
(4)Selanjutnya Walikota dapat menetapkan surat-surat mana yang dapat diberikan, kalau diminta oleh penerbit-penerbit surat-surat kabar atau majalah-majalah dengan cuma-cuma.
BAB V
LARANGAN BAGI PEJABAT
Pasal 6
Tidak dibenarkan surat-surat yang berada di arsip diberikan atau diperlihatkan, diberitahukan isinya kepada orang lain, atau dibeikan salinan-salinan sebelum diketahui dan diberikan izin oleh Walikota, atau Kepala Instansi/Unit Satuan Kerja yang bersangkutan, untuk menjaga supaya selamanya dibayar dahulu uang leges.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(1)Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 31 Oktober 2000
Walikota Pekanbaru
Cap/dto
H. OESMAN EFFENDI APAN, SH
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru
Nomor : 4 tahun 2000
Tanggal : 4 Desember 2000
Seri : B Nomor 2
Sekretaris Daerah Kota
Drs. H. HERMAN ABDULLAH. MM
Pembina Utama Muda NIP. 420004733
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
LuckyClub Casino site review 2021
ReplyDeleteLuckyClub Casino site review for 2021 - Find the top casino site for real money and get free spins & no deposit bonuses at LuckyClub! Join Now!Free Spins · Bonus · luckyclub.live Promotions