Wednesday, December 9, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor : 1 Tahun 2000 T E N T A N G PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA. 1999 / 2000

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 1 Tahun 2000

T E N T A N G

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
1999 / 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II
PEKANBARU

Menimbang :

a. bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 19) jo. Undang-undang Nomor 19 Drt Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112).

2.Undang-undang Nomor 5 Tahnu 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tmbahan Lembaran Negara Nomor 3037).

3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).

4.Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pjak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara No. 3685).

5.Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688).

6.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5).

7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Angaran dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6).

8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691).

9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692).

10.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693).

11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah.

14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.

15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sebagaimana telaha diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996.

16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharawan dan Tuntutan Gnati Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

17.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran.

18.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988.

20.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.

21.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usha Keuangan Daerah.

22.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah.

23.Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1999 / 2000.

24.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000.

25.Keputusan Deawan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06/KPTS/DPRD/1999 tanggal 11 November 1999 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Memperhatikan :

1.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000.

2.Risalah Sidang-sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000.

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 1999 / 2000

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000 berjumlah Rp. 82.255.517.700,- bertambah sejumlah Rp. 3.881.797.851.94,- sehingga menjadi Rp. 86.137.315.551.94,-.

(2)Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000 berjumlah Rp. 82.255.517.700,- bertambah sejumlah Rp. 3.881.797.851.94,- sehingga menjadi Rp. 86.137.315.551.94,- dengan rincian sebagai berikut :

a.Belanja Rutin Sebelum Perubahan Rp. 63.340.265.000,-
Bertambah Rp. 2.933.274.189.36,-

Belanja rutin Setelah Berubah Rp.6.273.539.189.36,-

b.Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 18.915.252.700,-
Bertambah Rp. 948.523.662.58,-

Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 9.863.776.362.58,-

Pasal 2

(1)Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 diatas, sebagaimana lampiran I Peraturan Daerah ini.

(2)Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana lampiran II Peraturan Daerah ini.

(3)Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana lampiran III Peraturan Daerah ini.

(4)Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas sebagaimana lampiran IV Peraturan Daerah ini.

Pasal 3

(1)Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999 / 2000 semula berjumlah Rp. 6.320.992.744,- bertambah sejumlah Rp. Nihil sehingga menjadi Rp. 6.320.992.744,.

(2)Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini masing-masing dimuat dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini.

Pasal 4

(1)Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999 / 2000 semula berjumlah Rp. 6.320.992.774,- bertambah sejumlah Rp. Nihil sehingga menjadi Rp. 6.320.992.744,.

(2)Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini masing-masing dimuat dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini.

Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah medapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Pekanbaru

Pada tanggal 4 Januari 2000

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTA PEKANBARU

K e t u a



Cap / dto



Drs.H.ADRIAN ALI


WALIKOTAMADYA KEPALA

DAERAH TINGKAT II

PEKANBARU



Cap / dto



H.OESMAN EFFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.


Nomor : 1 Tahun 2000

Tanggal : 14 Januari 2000

Seri : D Nomor 1


Sekretaris Kotamadya / Daerah,




Drs. H. HERMAN ABDULLAH

Pembina Tk. I. NIP.420004733

No comments:

Post a Comment