Wednesday, December 9, 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU Nomor : 2 Tahun 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
Nomor : 2 Tahun 2000

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU

Menimbang :

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Dewan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Daerah.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19) jo. Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112).

2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).

3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688).

4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60).

5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72).

6.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Petanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5).

7.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6).

8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693).

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah.

12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.

13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996.

14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

15.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran.

16.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

17.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tanggal 18 September 1988.

18.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah.

19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan anggaran Pendapatan Daerah.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp.126.970.312.420.14,- terdiri dari :

a.PENDAPATAN Rp. 126.970.312.420.14,-

b.BELANJA
1. Rutin Rp. 68.642.232.428.14,-
2. Pembangunan Rp. 58.328.080.000.00,-
----------------------
Rp.126.970.312.428.14,-

Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari :

a.Pendapatan Rp. 2.982.139.659,-
b.Belanja Rp. 2.982.139.659,-

Pasal 3

(1)Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1 sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.

(2)Pergeseran Pasal-Pasal Anggaran yang diperkenankan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.

(3)Rincian lebih lanjut ayat (1) Pasal ini, sebagaimana lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini :
a.Lampiran III : Pendapatan

b.Lampiran IV : Belanja Rutin

c.Lampiran V : Belanja Pembangunan

Pasal 4

Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2 sebagaimana Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.

Pasal 5

Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di : PEKANBARU

Pada Tanggal : 10 Mei 2000



WALIKOTA PEKANBARU

Cap/dto



H. OESMAN EFFENDI APAN, SH

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru

Tanggal : 20 Mei 2000
Nomor : 2 Tahun 2000

Seri : D Nomor 2



Sekretaris Daerah Kota



Cap/dto



Drs. H. HERMAN ABDULLAH, MM

Pembina Utama Muda NIP.420004733

No comments:

Post a Comment